RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang menyampaikan telah merilis beberapa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang telah masuk ke meja Bawaslu dan telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang, Luli Rusli mengatakan, sejak dimulainya tahapan kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024 mendatang). Hingga saat ini Bawaslu mencatat ada enam dugaan pelanggaran pemilu yang telah diplenokan oleh pimpinan Bawaslu.
“Ada satu orang penyelenggara pemilu sehingga oleh kami direkomendasikan ke atasannya sebagai pembina terkait sanksi kode etiknya,” kata Luli kepada sejumlah awak media, Senin (14/10/2024).
Kemudian ada juga 3 orang ASN yang diduga telah melanggar netralitas ASN pada pilkada 2024 sehingga perlu mendapat perhatian. Terlebih yang berhak menentukan pelanggaran adalah BKN.
“Tiga ASN itu telah melanggar pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 20/2023 tentang ASN dan pasal 5 PP (Peraturan Pemerintah) nomor 49/2021 tentang disiplin ASN. Bahasanya, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan sebelum dan sesudah kampanye,” ujarnya.
Adapun mengenai 3 orang ASN yang diduga telah melanggar ketentuan pemilu tersebut. Bawaslu telah merekomendasikan langkah selanjutnya ke instansi yang lebih tinggi.
“Untuk yang dugaan netralitas ASN, telah diplenokan dan setelah ditelusuri kejadiannya terjadi sebelum penetapan nomor urut pasangan calon sehingga unsur pidananya tidak ditemukan. Kemudian kami juga telah meneruskan ke BKN melalui sistem yang sudah terintegrasi. Mengingat KASN (Komisi ASN) sudah resmi dibubarkan,” terang Luli seraya menyebutkan dugaan ini karena adanya informasi awal.
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan unsur pemerintahan desa (kepala desa) sambung Luli telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Pada pasal 29 UU 6/2014 tentang desa berbunyi kades dilarang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Maka kemudian kasus dugaan pelanggaran pemilu ini kami teruskan ke Pj Bupati Sumedang untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Luli.
Sementara satu dugaan pelanggaran pemilu lainnya melibatkan salah satu pasangan calon yang merupakan peserta pilkada 2024.
“Untuk yang salah satu pasangan calon, kita teruskan ke sentra Gakkumdu untuk ditelusuri yang kemudian dilanjutkan selama 5 hari proses penanganan. Di hari kelima pembahasan kedua, dari pembahasan itu dihentikan karena salah satu alat bukti tidak terpenuhi,” imbuh Luli.
Dengan demikian dirinya menghimbau kepada setiap orang agar bisa berkaca dari pengalaman kasus dugaan pelanggaran pemilu.
“Saya minta untuk kampanye berikutnya tidak ada proses pelanggaran bagi. Jangan sampai semua masyarakat atau setiap orang berbuat melanggar aturan terkait dengan pilkada. Kami juga siap melayani laporan di hari dan jam kerja,” katanya. (jim)