RADARSUMEDANG.id, KOTA–Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumedang nomor urut 2, Dony Ahmad Munir-Fajar Aldila resmi telah membuat laporan terkait dengan dugaan ujaran kebencian, hasutan dan hoaks yang dilakukan calon Bupati Sumedang nomor urut 1, Hj. Eni Sumarni ke Bawaslu Sumedang.
Ketua Tim Advokasi Paslon Dony-Fajar, Winardi, SH., pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti visual juga saksi-saksi di lokasi terjadinya dugaan ujaran kebencian, hasutan dan hoaks yang dimaksud.
Yang mana dirinya melihat ada unsur pelanggaran pemilu yang isinya hasutan dan kabar bohong, yang dilontarkan calon Bupati Sumedang Nomor 1 Eni Sumarni dan tim kampanyenya dalam sebuah akun Tiktok @darajat168.
Menurutnya, setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu laporan pelanggaran pidana Pilkada itu dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan penyidikan.
“Tadi siang, saya sudah diminta keterangan di Gakkumdu terkait laporan ujaran kebencian, hasutan dan kabar bohong yang dilakukan Calon Bupati Sumedang nomor 1 Eni Sumarni,” kata Winardi usai diperiksa Gakumdu, Senin (18/11/2024).
Adapun kata Winardi, unsur-unsur yang dilaporkan adalah postingan Eni Sumarni bersama pendukungnya dengan latar belakang baliho pasangan nomor 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir-Fajar Aldila.
“Ada yang memberi aba-aba dan berteriak ganti Bupati Sumedang dengan nomor satu Bunda Eni,” ujar Winardi.
Selain itu, berdasarkan bukti visual yang ia kumpulkan menampilkan video yang diunggah oleh akun media sosial di laman Tiktok dengan berlatar belakang baliho Paslon nomor urut 2.
“Jadi di video itu ada aksi mengangkat tangan calon bupati Eni dan pendukungnya dengan latar belakang baliho nomor 2, dan itu bukan hanya satu kali tapi berulang. Artinya ada niat untuk menebar kebencian dan menghasut,” ucap Winardi.
Belum sampai disitu, akun dengan nama Bunda Eni Sumarni dan memakai foto profil Eni Sumarni juga ikut berkomentar. Yang mana akun tersebut diduga melakukan provokasi via udara.
“Di akun bernama Bunda Eni Sumarni berkomentar seperti in, Bismillah izin menjelaskan, ini pendukung 02 yang pindah sekarang mendukung Bunda 01 karena kecewa terhadap paslon 02,” sebut Winardi yang berbicara menirukan isi komentar yang dimaksud.
Sejauh ini sambung Winardi, postingan di akun tiktok @darajat168 itu kini sudah tidak ada atau diduga telah dihapus.
“Namun perlu dicatat, kami sudah menyimpan video hasutan itu. Termasuk tangkapan layar komentar akun Bunda Eni Sumarni,” terang Winardi.
Winardi juga menambahkan, dalam video itu ada ujaran kebencian, hasutan dan berita bohong. Terlebih pada video yang dimaksud ada teriakan ‘ganti bupati’ dengan latar belakang gambar calon 02.
“Itu jelas ujaran kebencian dan hasutan. Mengapa tidak di baliho atau spanduk bergambar pasangan 01. Ada kabar bohongnya, mereka itu bukan pendukung 02 tapi disebutkan sebagai pendukung 02 yang kecewa,” pungkas Winardi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang memastikan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh tim advokasi dari salah satu pasangan calon sedang diproses oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Sumedang, Luli Rusli menyampaikan, sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu akan mencari fakta-fakta terkait laporan dugaan ujaran kebencian, hasutan dan kabar bohong yang dilaporkan oleh tim advokasi Paslon yang dimaksud.
“Kami memiliki waktu 5 hari untuk mengkaji, mencari fakta-fakta dan klarifikasi dari pihak terlapor atas dugaan pelanggaran itu,” kata Luli saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Sekretariat Bawaslu Sumedang, Selasa (19/11/2024).
Selain mencari fakta-fakta, Sentra Gakkumdu juga memastikan akan segera memanggil sejumlah saksi-saksi dan terlapor untuk meminta keterangan terkait pelaporan ujaran kebencian, hasutan dan kabar bohong.
“Kami juga akan memanggil saksi-saksi dalam rangka mencari fakta-fakta pelanggaran itu,” ujarnya.
Oleh sebab itu untuk menentukan dugaan pelanggaran ujaran kebencian ini. Sentra Gakkumdu juga akan menggunakan saksi ahli.
“Jadi nanti setelah semua proses dilakukan. Sentra Gakkumdu juga akan menggunakan saksi ahli dalam menentukan apakah yang dilaporkan ini masuk dalam ujaran kebencian atau tidak,” katanya. (jim)