RADARSUMEDANG.id, KOTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang akan melaksanakan tahapan terakhir Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025. Tahapan ini berupa Rapat Pleno Penetapan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang pada 27 November 2024.
Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas. Pada 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan E-BPRK, yang memastikan tidak ada sengketa pilkada di Sumedang. Hal ini kemudian diperkuat oleh surat dari KPU RI tertanggal 6 Januari 2025 yang menginstruksikan pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih.
“Surat dari KPU RI sudah kami terima pada 6 Januari 2025. Oleh karena itu, tiga hari setelahnya, tepatnya pada 9 Januari, kami akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024,” ujar Ogi kepada media di Kantor KPU Sumedang, Rabu (8/1/2025).
Dalam pleno tersebut, KPU Sumedang akan menampilkan hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon, baik dalam angka maupun persentase. “Acara ini hanya sebatas menetapkan perolehan suara terbesar. Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara dan surat keputusan penetapan calon terpilih,” kata Ogi.
Rapat pleno yang akan digelar di Aula KPU Sumedang tersebut akan dihadiri oleh keempat pasangan calon, tim sukses, unsur partai politik, Bawaslu, serta Forkopimda. “Kami mengundang semua pasangan calon dan pihak terkait untuk menyaksikan langsung proses ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa satu hari setelah pleno penetapan, KPU akan mengusulkan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Setelah SK kami serahkan ke DPRD, mungkin pada hari yang sama DPRD langsung menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pengesahan kepada Gubernur Jawa Barat. Dengan demikian, tahapan Pilkada di Sumedang resmi berakhir,” tambahnya.
Sebelumnya, Pilkada 2024 di Sumedang diikuti empat pasangan calon. Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara, Paslon nomor urut 2, Dr. H. Dony Ahmad Munir – Fajar Aldila, unggul dengan 313.117 suara. Berikut hasil lengkapnya:
Jumlah surat suara sah sebanyak 632.734, sementara surat suara tidak sah tercatat 31.111, sehingga total suara yang masuk berjumlah 663.845.(jim)