SUKASARI – Sejumlah pengusaha tembakau di Kabupaten Sumedang mengaku keberadaan Pasar Tembakau di Tanjungsari tidak efektif dalam memasarkan hasil pengolahan tembakau yang dilakukan para petani.
“Meski ada pasar tembakau namun kurang efektif karena terlalu banyak pihak ketiga atau Calo yang bermain,” ucap Pengusaha tembakau H. Atam, belum lama ini.
Ia mengaku, sejauh ini para pengusaha tembakau merasa dibebani dengan pajak cukai tembakau yang terus mengalami kenaikan. Semisal kenaikan pita cukai pergramnya mencapai 10 rupiah.
“Jadi belum apa apa sudah dipinta 10 ribu perkilo, Kami berkeinginan perkilo itu pajaknya 500 rupiah, tapi sangat sulit diterima masukan kami oleh Pemerintah, bahkan ujug-ujug keluar aturan pajak yakni 10 rebu perkilo belum lagi PPH apalagi yang sudah kena PPN kami makin serba salah,” tambahnya.
Meski pajak terus naik, kata ia, tidak sebanding dengan subsidi pemerintah kepada petani/pengusaha sangat sulit. Bahkan untuk sarana dan prasana guna meningkatkan kwalitas saja sangat sulit.
“Dulu kita pernah mengajukan mesin rontog bagi para pengusaha tembakau itu prosesnya susah dan baru turun enam mesin dan dari enam mesin yang datang dibagi-bagi antara wilayah timur empat mesin dan wilayah barat Sumedang dua mesin,” tambahnya. (tha).