Pangkalan LPG Harus Punya Timbangan

oleh
AGUN/RADARSUMEDANG.ID PANGKALAN LPG: Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang mewajibkan setiap pangkalan gas LPG memiliki alat ukur atau timbangan.

RADARSUMEDANG.ID – Setiap pangkalan gas LPG khususnya 3 kilogram, wajib dilengkapi dengan alat ukur, dalam hal ini timbangan. Hal ini untuk memberikan pelayanan ketika konsumen ingin memastikan ukuran LPG tersebut sesuai ketentuan. Keberadaan alat ukur yang ada di setiap pangkalan dipastikan memiliki tingkat akurasi yang baik dengan dilakukan tera ulang setiap tahun.

 

Kepala UPTD Metrologi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang, Rini Komala mengatakan, guna memastikan alat ukur yang ada di setiap pangkalan sesuai, maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan tera ulang ke setiap pangkalan LPG. “Saat ini Bidang Perdagangan sedang melakukan pendataan keberadaan pangkalan LPG. Setelah itu kami akan melakukan kegiatan tera ulang,” ujar Rini, Senin (24/10).

 

Idealnya, kata Rini, pembeli atau konsumen mesti mengecek terlebih dahulu LPG yang akan dibeli apakah sesuai timbangan atau tidak. Untuk itulah pihak pangkalan harus dilengkapi dengan alat ukur yang ditera setiap tahun, guna memastikan LPG yang djual pada masyarakat sesuai timbangan.

 

“Sejauh ini tugas kami adalah melakukan tera ulang terhadap alat ukur yang ada di setiap pangkalan. Sehingga ketika alat ukur tersebut digunakan tingkat akurasinya sesuai dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya. (gun)