Menuju Industri Retail dan Pasar Modern, Pelaku UMKM Harus Punya PIRT

oleh
PANJI/RADARSUMEDANG.ID UMKM: Beberapa produk UMKM Sumedang saat dipamerkan di sela Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan II di Aula Koperasi Karyawan PLN Sumedang, Rabu (9/11)

RADARSUMEDANG.ID – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMPP) terus mendorong Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi produk UMKM Sumedang. PIRT menurut Kepala Diskop UMPP Sumedang, Hari Tri Santosa menjadi salah satu syarat bagi produk makanan maupun olahan makanan untuk masuk ke pasar modern.

 

PIRT lanjut Hari juga bertujuan memberikan motivasi kepada pelaku UMKM agar terus berinovasi, kreatif dan mandiri, dengan harapan produk-produk Sumedang bisa bersaing di ritel modern dan bisa lebih dipercaya lagi.

 

“Sejak tahun 2017 sampai tahun 2021 sudah lebih dari 1000 pelaku UMKM yang sudah memiliki PIRT. Sedangkan untuk tahun ini kami menargetkan 2000 PIRT terbit, oleh Dinas sudah difasilitasi sebanyak 330 PIRT, oleh UNPAD 50 PIRT, kemudian nanti ada yang akan dilaksanakan oleh Dinkes, Bagian Ekonomi,” kata Hari didampingi Kepala Bidang UMKM, Wuddan Lukmanul Hakim di sela Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan II di Aula Koperasi Karyawan PLN Sumedang, Rabu (9/11).

 

Adapun kata Wuddan, para pelaku UMKM diberikan kemudahan untuk mengurus PIRT. Baik itu melalui pelayanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun secara online via smartphone android.

 

“Nanti akan ada petugas dari Dinas Kesehatan yang akan datang ke tempat produksi. Nanti akan dilihat sejauh mana kualitas higenis produk dan indikator lainnya,” ujarnya. Wuddan juga mengatakan, para pelaku UMKM akan semakin terbuka dalam memasarkan produknya terutama ke industri retail hingga e-commerce atau marketplace.

 

“Khusus untuk pemasaran digital, yang akan dilihat adalah higenis juga pengolahan yang sudah dipastikan aman dikonsumsi. Pasarnya juga akan lebih luas dan dapat dipercaya oleh konsumen. Selain itu masa berlaku selama 3 tahun ini juga bisa diperpanjang dan untuk mengurus PIRT itu gratis,” paparnya.

 

Sementara Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan menuturkan, PIRT sangat penting bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai syarat layak jual produk. “Dengan PIRT, sebuah produk sudah memenuhi syarat dan layak jual, baik untuk pasar dalam negeri ataupun luar negeri. Artinya produk itu legal dan terdaftar serta aman dikonsumsi masyarakat,” sebutnya.

 

Selain itu, sertifikat PIRT setidaknya dapat menjamin mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. “Hal ini sudah semestinya dimiliki oleh para produsen, yaitu para pelaku UMKM. Apalagi di antara visi kami di tahun 2023 yakni sejahtera masyarakatnya dan kreatif ekonominya,” tuturnya. (jim)