RADARSUMEDANG.ID – Meskipun banyak sentra pengahasil tembakau, namun Kabupaten Sumedang saat ini belum bisa dikembangkan menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Hal tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan pihak ketiga bekerjasama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DISKOPUKMPP) Kabupaten Sumedang.
Kepala Bidang Perindustrian Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang, Sutisna mengatakan, kajian KIHT di lapangan di wilayah Sumedang dilakukan selama kurang lebih dua bulan, dengan mencakup semua wilayah.
“Dari hasil kesimpulan kajian KIHT, untuk tahun ini dan tahun depan 2023, belum memungkinkan dibentuk KIHT,” kata Sutisna, Kamis (8/12).
Meski demikian, kata Sutisna, untuk kedepannya Sumedang bisa saja dikembangkan menjadi KIHT, seiring dengan perkembangan jaman. Adapun salah satu penyebab belum bisa dikembangkannya KIHT di Sumedang adalah karena belum adanya industri hasil tembakau batangan, dalam hal ini rokok.
“Selama ini walaupun Sumedang dikenal sebagai penghasil tembakau namun belum ada industri rokoknya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, dibentuknya KIHT berawal dari adanya industri-industri rokok yang dibuat secara rumahan. Untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal, maka pemerintah berinisiatif membentuk KIHT.
“Dengan KIHT rokok-rokok yang dihasilkan dari rumahan tersebut menjadi legal, tentunya dengan adanya pita rokok yang dikeluarkan kantor Bea Cukai,” ucapnya. (gun)