RADARSUMEDANG.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumedang masih melakukan koordinasi dengan pihak PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) untuk duduk bersama membahas potensi penarikan pajak daerah dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) di sepanjang Tol Cisumdawu khususnya mulai dari Cileunyi sampai Sumedang Kota.
Kepala Bapenda Sumedang, Rohana mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan CKJT, ternyata ada keberatan soal luasan tanah antara data yang ada di BPN, Kementerian PUPR juga CKJT terkait keputusan SPPT PBB untuk Tol Cisumdawu.
“Kalau konteksnya keberatan, maka ada dua kemungkinan bisa NJOP-nya atau luasan tanah. Cuman sampai sekarang belum ada surat yang masuk ke Bapenda terkait dengan penetapan SPPT PBB di Tol Cisumdawu,” kata Rohana saat ditemui RADARSUMEDANG.ID di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Senin (22/5).
Selain itu lanjut Rohana, kalaupun proses pembangunannya belum selesai maka harus pengumpulan data (puldata) terlebih dahulu.
Sebagai gambaran lanjut Rohana, apabila luasan di SPPT PBB 1600, namun setelah diklarifikasi ternyata hanya 1200 sehingga hal itulah yang menjadi keberatan.
“Kita juga harus tahu pasti luas tanahnya berapa, kemudian berapa yang sudah dibebaskan. Kemudian data bangunan dan RAB-nya, baru di sana kita bisa menetapkan berapa potensi PBB-nya untuk jalan tol,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tol Cisumdawu akan menjadi penyumbang pendapatan terbesar pada pencapaian target penerimaan PBB tahun ini.
“Kami berani menargetkan pendapatan PBB tahun ini cukup besar. Karena ada potensi pendapatan PBB dari jalan Tol Cisumdawu sebesar Rp10 sampai Rp20 miliar. Jadi target keseluruhan PBB tahun 2023 sebesar Rp85 miliar, sehingga kisaran Rp 10 sampai Rp 20 miliar akan disumbangkan dari pendapatan PBB jalan Tol,” kata Rohana belum lama ini.
Adapun potensi penarikan PBB yang dimaksud, baru sebatas seksi 1 (Cileunyi-Pamulihan) dan seksi 2 (Pamulihan- Sumedang kota).
Sedangkan untuk ruas jalan tol seksi 3 (Sumedang-Cimalaka) yang juga sudah difungsikan, belum dikenakan PBB. Mengingat, pembangunannya di satu paketkan dengan ruas jalan tol seksi lainnya yang hingga kini masih berjalan, yakni seksi 4 (Cimalaka-Legok, Paseh) dan seksi 5 (Paseh-Ujungjaya).
“Penetapan penarikan PBB untuk jalan tol dari Cileunyi sampai Sumedang ini, karena beberapa pertimbangan. Sehingga penarikan PBB itu dapat dilakukan, manakala ruas jalan tol itu secara resmi sudah difungsikan atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu dari segi pembiayaan pembangunannya jelas berbeda. Terlebih jalan Tol seksi 1 dan 2, dibiayai pemerintah pusat yakni Kementerian PUPR. Sedangkan jalan tol seksi 3, 4 dan 5, oleh PT CKJT (Citra Karya Jabar Tol).
“Jadi, penarikan PBB untuk jalan tol dari Sumedang (seksi 3) sampai Ujungjaya (seksi 5), nanti setelah jalan tol seksi 4 dan 5 sudah selesai dibangun dan difungsikan. Mudah-mudahan penarikan PBB dari jalan Tol Cisumdawu dari Sumedang sampai Ujungjaya, paling lambat tahun 2024,” katanya. (jim)