RADARSUMEDANG.id, KOTA – Sebagai bentuk implementasi BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Sumedang melakukan Sosialisasi Program JKN pada hari Senin (25/9).
Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sumedang menyampaikan kepada peserta yang hadir agar dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Inda Deryane Hasman, memberikan sambutan secara virtual pada kegiatan ini. Inda menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan terbesar di dunia, dengan jumlah peserta terdaftar lebih dari 90 persen penduduk negara Indonesia. BPJS Kesehatan telah memberikan layanan terbaik untuk peserta agar semua merasakan manfaat dari Program JKN.
“Saat ini BPJS Kesehatan telah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta secara mudah, cepat, dan juga setara. BPJS Kesehatan kini bertransformasi menjadi salah satu pengelola program jaminan kesehatan terbesar di dunia dengan jumlah peserta terdaftar lebih dari 90 persen penduduk di Indonesia. Dengan dilakukannya sosialisasi Program JKN ini, saya harap seluruh peserta yang hadir dapat memahami dengan baik Program JKN ini. Selain itu, seluruh peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan dari kami untuk memberikan informasi kepada teman-teman UMKM lainnya, khususnya di wilayah Sumedang,” jelas Inda.
Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi kali ini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sumedang, Jayadi, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan berbagai inovasi kemudahan peserta untuk mendapatkan pelayanan. Misalnya, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), dan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Jayadi memaparkan materi mengenai program REHAB, dalam pemaparannya Jayadi menjelaskan hadirnya Program REHAB merupakan solusi keringanan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. Saat ini, tunggakan iuran peserta JKN menjadi perhatian BPJS Kesehatan. Dengan demikian, hadirnya Program REHAB ini bisa dimanfaatkan peserta untuk melunasi tunggakan iuran, sehingga peserta bisa segera aktif kembali memanfaatkan Program JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jayadi menjelaskan, mengenai persyaratan untuk mengikuti Program REHAB, antara lain adalah peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan).
“Peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode cicilannya adalah 12 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulanan berjalan lunas dibayarkan,” jelas Jayadi.
Jayadi menambahkan peserta hadir sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan sosialisasi. Secara bergantian, peserta memberikan pertanyaan kepada pemateri terhadap permasalahan yang dialaminya mengenai kepesertaan dan pelayanan kesehatan yang diberikan. Ada juga yang memberikan saran kepada BPJS Kesehatan Cabang Sumedang untuk meningkatkan pelayanan demi keberlangsungan program JKN, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Peserta yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Beberapa peserta menanyakan permasalahan kepesertaan BPJS Kesehatan dan pengalaman pelayanan kesehatannya, dan telah dijawab dengan jelas oleh pemateri. Ada juga yang memberikan saran kepada BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” ucap Jayadi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sumedang dan diikuti secara aktif oleh peserta dari UMKM Kabupaten Sumedang. Salah satu peserta bernama Mimit, seorang pengusaha Sabun Pepaya yang berasal dari Kecamatan Tanjung Sari, telah memahami Program JKN dan aktif menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pemateri pada sesi tanya jawab selama kegiatan sosialisasi berlangsung.(*)