RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumedang kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 Juta kepada tiga orang ahli waris. Penyerahan santunan ini dilakukan di Kantor Bupati Sumedang, Selasa (5/11).
Santunan diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, pada kesempatan ini diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Agy Ahmad Fauzi, dan Kepala DPMD Sumedang Asep Aan Dahlan, S. Sos., M.Si., kepada dua ahli waris, Almarhumah Tati Rohayati dan Almarhumah Mamah Maryamah.
Menurut Asep, santunan diberikan kepada dua orang, yakni ahli waris Almarhumah Tati Rohayati, kader Posyandu Desa Cimanggung, dan Almarhuman Mamah Maryamah yang merupakan kader Posyandu di Desa Cimanggung dan Desa Jatihurip, Kecamatan Sumendang.
Kegiatan simbolis kartu peserta juga diberikan kepada 9666 orang kader posyandi di Kabupaten Sumedang, santunan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam rangka memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada salah satu unsur lembaga desa.
“Ahli waris menerima santunan JKM senilai Rp 42 juta. Terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala 12 juta,” ujar Asep
Pemkab Sumedang bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang untuk berkomitmen melindungi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Sumedang.
Asep menyampaikan, dalam tahap pertama, pemkab telah melindungi 10.235 unusr lembaga desa dan pekerja rentan di Kabupaten Sumedang.
“Mereka terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Di mana, mekanisme pembiayaannya menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024,” jelas Asep
Sementara untuk 2025, pemkot menargetkan 20.500 pekerja rentan wilayah Kabupaten Sumedang dapat terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Tujuan dari kegiatan dan program ini, adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, yang masih dalam kategori miskin, sesuai kualifikasi dan kategori yang ditentukan.
“Dengan perlindungan kepada tenaga kerja ini, diharapakan dapat mengurangi masyarakat miskin. Sehingga mereka memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah,” beber Agy.(adv/tha)