RADARASUMEDANG.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengizinkan 60 persen dari 27 kota/kab di Jabar atau sebanyak 15 daerah untuk mulai menerapkan new normal atau yang dalam bahasanya disebut sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Ke- 15 daerah itu merupakan Kab/kota yang termasuk dalam level 2 zona biru (terkendali) dalam level kewaspadaan Jabar.
Sementara 40 persen daerah lainnya, atau 12 Kab/Kota direkomendasikan melanjutkan PSBB proporsional. Ke-12 daerah itu adalah Kab/Kota yang masuk ke dalam zona kuning level kewaspadaan.
Berikut Daftar Lengkap 27 Kabupaten/kota di Jabar berdasarkan pembagian zona:
Zona Biru- 15 daerah: Diperbolehkan memulai New Normal (AKB):
1.Kab. Bandung Barat (KBB)
2.Kabupaten Ciamis
3.Kabupaten Cianjur
4.Kabupaten Cirebon
5.Kabupaten Garut
6.Kabupaten Kuningan
7.Kabupaten Majalengka
8.Kabupaten Pangandaran
9.Kabupaten Purwakarta
10.Kabupaten Sumedang
11.Kabupaten Tasikmalaya
12.Kota Banjar
13.Kota Cirebon
14.Kota Sukabumi
15. Kota Tasikmalaya
Zona Kuning – 12 daerah: Direkomendasikan Melanjutkan PSBB: