1.Kabupaten Bandung
2.Kabupaten Bekasi
3.Kabupaten Bogor
4.Kabupaten Indramayu
5.Kabupaten Karawang
6.Kabupaten Subang
7.Kabupaten Sukabumi
8.Kota Bandung
9.Kota Bekasi
10.Kota Bogor
11.Kota Cimahi
12.Kota Depok.
Ketentuan PSBB proporsional sendiri yakni, di kawasan Bodebek (Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi) akan berlangsung 6 hari sejak 30 Mei hingga 4 Juni 2020.
Sedangkan PSBB di tujuh daerah di luar wilayah Bodebek diterapkan selama 14 hari atau sampai 12 Juni 2020.
Ridwan Kamil menjelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi level kewaspadaan PSBB Jabar yang berakhir 29 Mei.
Level kewaspadaan sendiri dihitung berdasarkan 9 indeks ilmiah yang juga merupakan masukan para ilmuan Jawa Barat. Yakni, laju ODP, PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia serta risiko geografis, yang memang berbeda-beda. (ysf/radarbandung.id)