Disdukcapil, Dinsos dan BPJS Kesehatan Sumedang Lakukan Pemadanan Data DTKS

oleh

Radarsumedang.id – Untuk meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 Tanggal 15 September 2021 di Kabupaten Subang.

Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) BPJS Kesehatan Kabupaten Subang dan Dinas Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sumedang melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi data penduduk kabupaten Subang yang akan masuk sebagai DTKS. Proses pemutakhiran data dimulai dari proses verifikasi dan validasi di daerah untuk kemudian nanti disahkan oleh Kementerian Sosial, Jumat (12/11)

“Peran kami sebagai pemerintah daerah adalah meningkatkan kualitas DTKS, karena alur verifikasi dan validasi data dimulai dari daerah. Begitu data selesai, kami akan mengirim data tersebut ke Pusat untuk disahkan. Pemerintah daerah akan melakukan sinergi memutakhirkan data warga, pemerintah daerah akan mengerahkan Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk updating data,” tutur Kepala Dinas Sosial Deden Hendriana.

Ia menambahkan, pihaknya tengah terus mengkoordinasikan dan melakukan pengecekan di lapangan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil dan BPJS Kesehatan. Dengan adanya peran dari berbagai pihak pemadanan data akan selaras sehingga data yang dihasilkan sesuai harapan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumarna, menjelaskan bahwa salah satu dari program unggulan pemerintah adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) Jaminan Kesehatan, dimana untuk PB-JKI ini betul betul sangat diperhatikan data yang sangat baik seperti halnya penerapan NIK peserta.

“Tanpa kejelasan NIK, maka bantuan dikhawatirkan tidak bisa disalurkan secara tepat sasaran,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Fitriana Salam mengatakan BPJS Kesehatan siap mendukung proses pemadanan data, sehingga nantinya data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah berdasarkan DTKS dan Data Dinas kependudukan dan catatan sipil, yaitu single data yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Kami siap akan terus melakukan koordinasi lebih lanjut, dengan Dinas kependudukan dan catatan sipil maupun dengan Dinas Sosial, untuk pemadanan data ini, sehingga data yang dihasilkan benar-benar berkualitas, akurat yang akan menjadi acuan bagi semua instansi,” ungkapnya. (Isl/rls)

oleh