JATINANGOR – Terkait adanya aksi warga Desa Licin Kecamatan Cimalaka yang menuntut pembayaran lahan beberapa waktu lalu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Cisumdawu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT), Camat Cimalaka dan Kepala Desa Licin menggelar pertemuan terbatas di kantor Satker Tol Cisumdawu Jatinangor. Senin (15/06).
PPK Lahan Fhase II Tol Cisumdawu Wisnu membenarkan pertemuan tersebut membahas aksi demontrasi yang dilakukan masayarakat Desa Licin Kecamatan Cimalaka. Selanjutnya, dilakukan penundaan pembayaran bagi Desa Licin sampai permasalahannya selesai, agar di pemerikasaan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak ada temuan.
“Dengan kondisi seperti ini kita pahami warga memerlukan dana dan menunggu kepastian pembayaran. Namun kita juga tidak ingin melakukan pembayaran yang nantinya malah ada masalah kaitanya dengan ada temuan dari BPKP,” ucapnya.
Menurutnya,pihaknya telah menerima
Report dari Badan Usaha dan Badan Anggaran terkait adanya temuan Rumah Hantu, dan membuatnya khawatir khawatir apabila Rumah Hantu tersebut ikut terbayar. Sehingga nantinya menjadi temuan dan permasalahan.
“Data-data telah kami pilah, bagi yang tidak ada masalah dan secara penilaian akan dihitung ulang guna memastikan lagi, jangan sampai nilai yang akan kita sampaikan ada kesalahan yang nantinya akan merugikan negara,” katanya.
Menurutnya, setelah dilakukan keselarasan data, ada beberapa bidang yang tidak bisa ditindaklanjuti karena rumah hantu tersebut.
“Sementara, dari pihak BPN tadi sudah terinformasi beberapa yang terindikasi ada rumah hantu dan nanti BPN akan kroscek ke satgas B. Apabila keterangan data di satgas B tidak ada perubahan, nanti akan kita follow up bersama Forkopimda Sumedang,” ucapnya. (tha).