Mau Gelar Hajatan di Era New Normal, Inilah Prosedur yang Harus Ditempuh

oleh
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumedang Hari Tri Santosa saat memberikan keterangan pers belum lama ini

JATINANGOR – Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang Hari Tri Santosa mengingatkan kepada Masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan diera transisi Pandemi Covid-19 untuk memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Upaya tersebut dilakukan, agar dalam hajatan tersebut tidak menjadi klaster penyebaran virus corona yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan.

“Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh apabila ingin menggelar hajatan yang sudah tertuang dalam peraturan Bupati Sumedang,” ucapnya.

Hari menyebutkan, yang bersangkutan (pemilik hajatan) harus membuat surat pernyataan akan memenuhi standar SOP, serta membuat panitia atau satgas acara.

“Selain itu yang punya harus menyiapkan Thermo gun, menyiapkan cuci tangan sabun, pakai masker dan jaga jarak dan tidak boleh makan secara parasmanan,” ucapnya kepada Radar Sumedang. Jumat (26/06).

Menurutnya, agar tidak terjadi kerumunan masa, tamu undangan harus dilakukan pengaturan seperti ruangan tidak boleh dari kapasitas tempat gedung atau rumah.

“Selain itu diibuat jadwal semisal
dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB sebanyak 50 orang, pukul
11.00 -12.00 50 orang dan pukul 12.00 sampai pukul 13.00 sebanyak 50 orang,” ucapnya.

Kendati demikian, kata Hari, apabila digelar hiburan dengan dibuatkan panggung. Maka diperbolehkan asal tidak melebihi kapasitas dan diharapkan ketika hiburan berlangsung tidak sumbang suara.

“Tidak boleh joget, kalau mau nyawer pake amplop saja minta lagu dan jangan berkerumun,” ucapnya.

Sebelum digelar kegiatan, lanjut ia, jangan lupa menempuh perizinan seperti izin dari RT dan RW, Desa, Forkopimcam dan Puskesmas.

“Kami (Disparbudpora) hanya memberikan rekomendasi sedangkan ijin kewenangan di forkopincam,” tutupnya. (tha).