Peralihan IMB ke PBG di Sumedang Masih Relatif Awam

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Kebijakan Pemerintah Pusat yang merubah permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) rupanya masih awam di kalangan para pemohon terutama para pelaku usaha.

Kebijakan baru tentang IMB ini sebagaimana diketahui telah diberlakukan sejak 9 Agustus 2021 lalu, yang memungkinkan para pemohon IMB harus menempuh mekanisme baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021.

Itu dikatakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diki Hadiansyah kepada Radar Sumedang, Rabu (16/3).

Menurutnya, Pemerintah Pusat telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri bahwa bagi kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang retribusi PBG, dapat mengacu pada retribusi IMB sebelumnya. Mengingat saat ini posisi Kabupaten Sumedang belum memiliki Perda yang mengatur tentang PBG sehingga sebagaimana tercantum dalam PP 16/2021, retribusi PBG bisa mengacu pada retribusi IMB sebelumnya.

Akan tetapi kata dia semua mekanisme dan nomenklatur tetap mengacu pada PBG yang diajukan melalui sebuah layanan digital via website dari Kementerian PUPR bernama SIM BG atau sistem informasi manajemen bangunan gedung.

“Sekarang permohonan IMB ini harus masuk dulu ke website SIM IMB dengan mengikuti tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah semua ditempuh, maka yang akan pertama kali mendapat notifikasi adalah Bidang cipta karya Dinas PUPR. Kami di Dinas PTMPTSP hanya memonitor saja,”

Adapun kata dia, saat ini masih ada ratusan permohonan IMB yang masih diproses oleh cipta karya Dinas PUPR. Yang mana didalamnya ada tim khusus TPT (tim penilai teknis) dan TPT (tim profesi ahli) yang menangani berbagai rekomendasi.

Untuk TPA-TPT sendiri melibatkan pihak luar seperti kalangan asosiasi, profesi dan ahli. sehingga berbagai perhitungan ada di tangan PUPR untuk mengkaji dan menghitung retribusi.

“Jika sudah selesai semuanya, baru ada pemberitahuan atau notifikasi ke Dinas PMPTSP untuk penagihan retribusi melalui sistem ke pemohon PBG yang harus dibayarkan ke perbankan yaitu BJB. Dari situ bukti bayar yang diunggah ke sistem akhirnya akan disahkan oleh Kepala Dinas PTMPTSP. Jadi sekarang retribusinya sama dengan IMB tapi alur bisnis dan mekanismenya lebih ke PBG,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk saat ini ada ratusan permohonan PBG dan SLF yang sudah masuk melalui SIM BG ke Dinas PUPR.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk proses permohonan PBG mulai dari admistrasi, kajian hingga pembayaran dan pengesahan menurut PP 16/2021 terhitung 27 hari. Sedangkan untuk di DPMPTSP tidak sampai 5 hari.

Kendati demikian karena memang alur bisnis permohonan PBG tergolong masih baru. Lebih lagi karena regulasi PBG masih berproses di tingkatan legislatif dalam bentuk Raperda (belum lagi rekomendasi ke kementerian) maka untuk memungut retribusi masih berpegang pada retribusi IMB sebelumnya (Perda Nomor 8/2013) sambil menunggu persetujuan Raperda menjadi Perda.

“Sebetulnya ada 200-an permohonan, tapi informasi terkahir yang kita dapatkan baru sekitar 30-an yang sudah selesai dan sisanya masih berproses,” katanya. (jim)