RADARSUMEDANG.ID – Diduga memperjualbelikan obat-obatan terlarang. Polsek Jatinangor-Polres Sumedang berhasil mengamankan 4 orang pelaku di sebuah warung kawasan Dusun Cikuda, Desa Hegarmanah pada Minggu (22/01) sore.
Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Hegarmanah, mengenai adanya transaksi obat-obatan terlarang di wilayahnya.
“Dari laporan itu, petugas Bhabinkamtibmas yang berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor kemudian memburu keempat orang tersebut,” ujar Aan.
Aan menambahkan, setelah mendatangi TKP, petugas Polsek Jatinangor dibantu petugas TNI dari Koramil Jatinangor berhasil mengamankan keempat terduga dan barang bukti sebanyak 94 butir psikotropika dan sejumlah uang tunai.
Keempat terduga yang diamankan adalah MW (22) warga Cikuda, Jatinangor yang merupakan pemilik warung serta diduga sebagai penjual obat-obatan tersebut dan juga 3 orang pembeli yaitu MF (20), MM (19) dan MC (19) yang ketiganya merupakan warga Tanjungsari.
Saat ini keempat orang terduga dan barang bukti tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (tha)