CIMANGGUNG – Diduga melanggar aturan karena truck toronton berkapasitas lebih dari indek 24 hilir mudik ke jalan Parakanmuncang-Simpang. Akhirnya proyek Galian C di PT Kwalram Unit 2 di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung dihentikan Satpol PP Provinsi Jabar, Kamis (9/2).
Kabid Penegakan Peraturan Undang Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, aktivitas truk galian pertambangan tanah
mengangkut tanah dari aktivitas cut and fill di kawasan PT Kwalram II. Warga sudah kesal karena truk toronton pengangkut tanah hilir mudik ke jalan Parakanmuncang-Simpang yang menyebabkan kemacetan.
“Selain menyebabkan kemacetan tanah menjadi kotor akibat material tanah berserakan ke jalan juga material tanah dari truk yang overload itu pun sering memuntahkan tanah, apabila hujan, jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya (Satpol PP Sumedang) mendampingi Satpol PP Provinsi Jabar untuk mengecek dokumen resmi dan surat-surat kelengkapan lainnya.
“Seperti yang kucing-kucingan, penanggung jawab proyek tidak bisa dihubungi. Akhirnya, tim gabungan menemuinya dikantornya,” tambahnya.
Selama proses pemeriksaan, lanjut Rizal, tidak boleh ada aktivitas galian C dan pengangkutan material tanah dari lokasi galian ke Kota Bandung.
“Kita hari ini ada beberapa pendampingan jadi sementara untuk kegiatan tidak boleh ada aktivitas karena masih dipantau. Termasuk dokumen-dokumen lainnya kita periksa, karena Pak Heri nya (penanggung jawabnya) nggak ketemu di lapangan. Langkah-langkahnya dari provinsi untuk memberikan tindakan,” ujarnya. (tha).