Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Sumedang

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Pria berinisial GA (28) warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang diringkus Polsek Jatinangor pada Jumat (25/02/2023) malam.

GA diringkus lantaran diduga melakukan Curanmor sepeda motor merk Yamaha Vega Z dengan Z 3038 BE milik Deni (41) warga Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi pencurian pada hari Selasa 21 Februari 2023 di wilayah Cintamulya.

“Bermula saat korban sekitar pukul 18.00 WIB, memarkirkan motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci leher,” ujar Dedi. Sabtu (25/02).

Sekitar pukul 23.00 Wib, kata ia, korban melihat ke arah luar jendela, terlihat ada orang yang berhasil mengambil dan menuntun sepeda motor korban.

“Karena terpergok, pelaku malarikan diri dan selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatinangor,” kata Dedi.

Berdasarkan laporan korban dan ciri-ciri pelaku, Kepolisian pun melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

“Pelaku mengambil motor korban dengan menggunakan Kunci palsu atau kunci T, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (tha)