RADARSUMEDANG.ID – Diduga melakukan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Jatinangor. Polres Sumedang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial BL (19) warga Dusun/Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Rabu (01/03).
Pelaku melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Merk Yamaha, Type 1 YD dengan D 5835 VCT pada hari Selasa (28/02) di Kosan Korban Neng Susi, yang bertempat di Wisma Kankan Dusun/Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalu Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menjelaskan, bermula saat Korban memarkirkan sepeda motor miliknya sekira pukul 15.00 Wib. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB penjaga kosan memberitahu bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada atau hilang.
“Menurut keterangan tersangka, dia mengambil sepeda motor milik korban dengan cara masuk ke gerbang kosan kemudian langsung membawa sepeda motor tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, tersangka BL mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu.
“Setelah mengetahui motornya hilang, korbanpun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang. Berdasarkan laporan dari korban, pihak Kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa TKP dan saksi penjaga kosan Wisma, lalu setelah mendapatkan petunjuk Kepolisian segera melakukan pencarian terhadap pelaku,” katanya.
Kepolisian dari Polres Sumedang akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan segera mengamankan pelaku serta barang bukti di Mapolres Sumedang.
“Tersangka kini diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 sampai 9 tahun penjara,” tandasnya. (tha)