JATINANGOR – Sejumlah pemilik lahan yang terlintasi proyek Nasional Tol Cisumdawu mengaku kecewa. Lantaran, penyelesaian pembayaran atas ganti rugi lahan yang sudah dimenangkan dalam putusan tetap Mahkamah Agung (MA) belum dilakukan.
Rencananya peresmian jalan tol Cisumdawu akan dilakukan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Selasa (11/07) esok.
Lahan yang diketahui milik PT. Prawista sebelumnya memenangkan kasasi MA dan ketetapan hukum (Inkrah) .
Bahkan, bersama dengan Kepala Kantor BPN Sumedang telah melakukan ekspose tertanggal 15 Mei 2023 di Gedung Aula BPN Sumedang yang dihadiri pula oleh Dirjen Pengadaan Tanah beserta stafnya, perihal perintah pembayaran.
Pemilik lahan atau Direktur PT. Prawista, H. Dadan Setiadi Megantara mengatakan, meski telah dilakukan ekpose. Namun, hingga saat ini pihak Kakan BPN belum juga menerbitkan Surat Pengantar Pencairan ke Pihak Pengadilan Negeri.
“Sudah dua bulan lebih, keputusan itu belum dilaksanakan oleh Kepala Kantor (Kakan) BPN lama maupun yang baru,” ujarnya kepada wartawan. Senin (10/7).
Dadan menilai, pihak BPN Sumedang menunda atau menghambat proses penerbitan surat keterangan pencairan.
“Luas lahan yang terdampak tol, sebanyak 59.834 meter persegi yang berlokasi Desa Cilayung, kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang tepatnya di KM 162 Tol Cisundawu,” tambahnya.
Menurutnya, kondisi tersebut seolah-olah sudah diatur oleh BPN. Malahan Kakan lama (Iim Abdurohim) sudah dipindahtugaskan ke Bandung Barat, sementara yang baru seolah-olah tidak tahu.
“Kami memasang spanduk-spanduk ini adalah sebagai upaya meminta pihak terkait untuk memperhatikan keputusan Inkrah dari MA tersebut,” tandasnya. (tha).