JATINANGOR – Polda Jabar bersama aparatur pemerintahan Desa, RT, RW melakukan pengawasan mendatangi beberapa bengkel pembuatan senapan angin dikawasan Cileunyi wetan, kabupaten Bandung, dan Cipacing, kecamatan Jatinangor, kabupaten Sumedang. Senin (31/07).
Selain melakukan pengawasan, aparat juga meminta pengrajin agar memperbarui perizinan yang habis juga melakukan pembinan agar tidak membuat laras diatas 4,5 mm dan senpi ilegal.
Diantaranya bengkel senapan angin yang di datangi yaitu bengkel milik Toto Nur Tohir dan Sandra yang berada di kawasan Cileunyi wetan, kabupaten bandung. Mereka didata dan diharuskan memperbarui perizinan yang sudah habis hampir 1 tahun.
Menurut salah seorang pemilik bengkel senapan angin, Sandra yang menggunakan mesin CNC atau mesin pemotong yang dikendalikan teknologi komputer, mengatakan merasa terbantu dengan adanya pembaruan perizinan, selain itu juga sangat membantu bagi para pengrajin senapan angin yang tergabung dalam koperasi Cipacing mandiri.
“Dengan adanya pengawasan dan tergabung dalam koperasi, jadi lebih teratur keanggotaan, dan tidak akan menyalahgunakan pembuatan senapan angin dengan laras 4,5 mm dan senpi ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, ketua koperasi Cipacing mandiri, Cucu Suryaman menambahkan, dirinya terus berkoordinasi dengan pihak Polda, dan memohon kepada pengrajin senapan angin yang belum memperpanjang 1 tahun sekali harus secepatnya diperpanjang. Karena kalau tidak diperpanjang legal aspeknya tidak berlaku.
“Kewajiban seorang pengrajin itu kewajiban dari mabes polri, satu bengkel itu harus satu, karena di Cipacing itu ada home industri kami satu paket dikelola oleh koperasi, jadi dari para pengrajin yang produksi itu harus secepatnya diperbaharui legal aspeknya,” tambahnya.
Di cipacing sendiri, kata ia, ada sebanyak 130 pengrajin senapan angin yang terdaftar di koperasi cipacing mandiri.
“Senapan nya pun di jual ke seluruh Indonesia, yang dijual mulai dari Rp. 1,5 juta hingga Rp. 4 juta rupiah,” tandasnya. (tha).