RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Jajaran Kepolisian Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan penganiayaan di halaman parkir Toko Helm Distro Helmetz Jatinangor dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan dari korban.
Panit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Sabar Budiono, menyatakan bahwa kejadian tragis terjadi pada Sabtu (02/12) pukul 02.00 WIB di halaman parkir tersebut, di mana korban bernama Purgiyanto mengalami luka goresan pada lengan kiri dan kanan. Pemilik mobil yang turut menjadi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 12.500.000,- akibat kerusakan mobilnya.
“Pasca kejadian itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut dengan bantuan saksi Ridha Anisa Fitri dan Andi Miftahul Imam. Dugaan kuat mengarah pada dua tersangka, yakni RR alias Buseng dan DAM alias Boyang bin Imam Budiman,” ujarnya Jumat (10/12).
Tersangka DAM berhasil ditangkap pada 7 Desember 2023, dan informasi dari pemeriksaan menunjukkan bahwa RR adalah pelaku utama.
“Unit Reskrim Polsek Jatinangor bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sumedang melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RR,” tambahnya.
Langkah selanjutnya mencakup penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
“Kasus ini mendapat perhatian serius untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Polsek Jatinangor berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tandasnya.
Kejadian aksi brutal tersebut terekam dengan jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman CCTV, dua pria diduga dalam kondisi mabuk terlihat membuat keributan.
Korban penganiayaan, Purgiyanto, menceritakan kronologis kejadian bermula saat dirinya menegur para terduga pelaku karena sebelumnya mereka membuat kegaduhan di tempat korban.
“Awalnya kami menegur karena membuat kegaduhan, namun karena tidak terima, salah satu terduga pelaku merusak mobil yang sedang diparkir dengan cara menabrakkan sepeda motornya. Setelah itu, mereka mengejar saya sambil mengeluarkan senjata tajam dan mencoba menusuk ke arah tubuh saya,” ujarnya di Mapolsek Jatinangor, Kamis (07/12).
Murdianto menambahkan, dengan spontanitas dirinya berhasil menghindar dari serangan itu, hanya mengalami luka ringan di tangan akibat sayatan senjata tajam. Setelah melancarkan aksinya, kedua terduga pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Penasehat hukum korban, Dendy Firmansyah, mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di suatu lokasi. Pelapor berencana mengajukan kasus ini untuk diproses secara hukum terhadap terduga pelaku.
“Pelanggaran yang dilaporkan mencakup empat aspek, termasuk dugaan pengrusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 406 KUHP. Penyelidikan akan melibatkan hasil dari CCTV dan bukti-bukti yang telah terkumpul,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, insiden dimulai dengan dugaan pengrusakan barang terhadap sebuah mobil. Setelah melakukan pengrusakan, korban keluar dan terjadi cekcok karena korban meminta pertanggungjawaban atas tindakan terduga pelaku.
“Dari cekcok tersebut, terduga pelaku melakukan penggunaan senjata tajam yang melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Menurutnya, kasus ini dilaporkan untuk penanganan lebih lanjut dan penyelidikan agar kasus ini cepat terungkap, serta memberikan efek jera kepada para terduga pelaku.
“Sebelumnya, ketika hendak melakukan pengrusakan terhadap mobil, pelaku terdengar berisik dan mengganggu penghuni tempat usaha itu,” katanya. (tha)