Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Jatinangor Desak Tersangka Lainnya Ditahan

oleh
Korban, saksi serta kuasa hukum saat berada di Polsek Jatinangor dilakukan pemeriksaan tambahan penganiayaan, Jumat (19/1)

RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Kasus penganiayaan di Penginapan Kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang melibatkan tersangka RR dan terduga pelaku lainnya dengan inisial DAM kini menghadapi perkembangan baru.

Kuasa hukum korban, Dendy Firmansyah, mendesak Polsek Jatinangor untuk menahan terduga DAM, sebab yang baru ditetapkan hanya satu orang tersangka yakni RR, DAM diduga juga terlibat dalam aksi tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan saksi ada Jum’at (12/01). karena kejaksaan negeri Sumedang memberikan P19 petunjuk-petunjuk kekurangan dalam berkas penyidikan salah satunya untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan saksi-saksi,” ujarnya, Rabu (24/1).

Dandy Firmansyah menjelaskan, saat korban dan saksi memberikan keterangan, terungkap bahwa kendaraan milik Ridha mengalami kerusakan signifikan setelah kejadian itu. 

“Keterangan saksi DAM disebut menunggu di motornya selama RR melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, kemudian melarikan diri bersama R” ke arah Bandung,” tambahnya. 

Dandy menilai, tindakan DAM yang hanya menyaksikan aksi penganiayaan dan melarikan diri setelahnya dapat dianggap sebagai turut serta atau membantu dalam tindak pidana diduga melanggar Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya, Kepolisian Polsek Jatinangor telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : SP. Tap/ 01/ I/ 2024/ Reskrim mengenai Penetapan Tersangka atas terduga DAM dan juga SP2HP Nomor : B/ 05/ I/ 2024/ Reskrim yang berisikan bahwa terduga DAM telah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” katanya. 

Selanjutnya, kata ia, dari SP2HP tersebut menerangkan bahwa DAM akan dipanggil kembali sebagai Tersangka serta akan dilakukan penahanan pada tanggal 23 Januari 2024.

“Setelah kami mengkonfirmasi ke pihak kepolisian bahwa DAM tidak memenuhi panggilannya, sebagai  Kuasa Hukum korban sangat menyayangkan bilamana DAM setelah dipanggil sebagai Tersangka namun belum diberikan tindakan tegas berupa penahanan,” katanya. 

Dengan tegas, Dandy menuntut agar kedua tersangka segera diamankan dan diberikan tindakan tegas berupa penahanan, mengingat prosedur hukum telah memastikan keduanya sebagai tersangka.

“Kami (Kuasa Hukum Korban) menegaskan jika terhadap Tersangka DAM tidak dilakukan penahanan, maka kami akan berencana melakukan upaya pelaporan melalui bidang Propam Polda Jabar dan juga akan melakukan aksi demo bersama partisipasi masyarakat yang menuntut keadilan bagi para korban,” tandasnya.(tha)