Babak Baru Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil, Kejati Jabar Proses Kasus Ini

oleh
Selebgram Lisa Mariana didampingi tim kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

RADARSUMEDANG.id, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa Mariana atas laporan Ridwan Kamil.

Lisa Mariana merupakan perempuan yang mengaku memiliki anak hasil hubungan gelap dengan Ridwan Kamil.

Penyelidikan itu ditandai dengan sudah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri sejak 2 Mei 2025.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, dalam SPDP tersebut, terdapat nama pelapor saudara MRK atau Mochamad Ridwan Kamil, dan kini sudah ditunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

“2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Meski demikian, dalam SPDP itu belum tercantum nama atau identitas tersangka.

Oleh karena itu, Kejati Jabar belum mengetahui status dari Lisa Mariana, karena hanya ada identitas pelapor.

“Di dalam SPDP tersebut belum ada identitas tersangka. Yang ada cuma identitas pelapor,” ujarnya.

Disinggung mengenai dasar pelimpahannya SPDP dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar, Cahya menjelaskan, tempat dan waktu kejadian perkara berada di wilayah hukum Jabar.

“Karena terkait dengan tempus locus delicti-nya yang berada di wilayah Kejati Jabar. Laporannya pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE,” tuturnya.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, kliennya melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Juncto Pasal 32, Pasal 45 Juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim.

Dalam perkara ini, Ridwan Kamil menegaskan, dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Lisa Mariana.

Mantan gubernur Jawa Barat itu juga membantah pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dari selebgram itu.

Ridwan Kamil melalui pengacaranya pun menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa Mariana soal anak. Namun, tes DNA bakal dijalankan Ridwan Kamil jika atas perintah hukum.

“Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum,” kata Muslim.

Sementara, saat ini Ridwan Kamil tengah berhadapan dengan proses sidang gugatan perdata oleh Lisa Mariana.

Adapun Lisa Mariana meminta hak identitas anak pertamanya diakui secara hukum oleh politikus Partai Golkar tersebut.

“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK nomor 46 itu. Hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” ujar kuasa hukum Lisa Mariana Presley Markus Nababan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5).

Namun, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Ridwan Kamil mangkir dari panggilan hakim. Hak itu membuat Lisa Mariana kecewa.

“Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Udah gitu aja. (Siap menghadapi setiap persidangan) Iya, dong. Pasti siap,” ucap Lisa Mariana. (mcr27/jpnn)