RADARSUMEDANG.id, JATINANGOR – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu mereka yang berada dalam kebutuhan, Yayasan Desa Sukses Indonesia kembali menunjukkan dedikasinya melalui penyaluran fidyah dari para mitra dan donatur kepada penerima manfaat.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari banyak upaya yang dilakukan Yayasan Desa Sukses Indonesia untuk menebar kebaikan dan memperkuat silaturahmi antar sesama.
Founder Yayasan Desa Sukses Indonesia H Ridwan Solichin, SIP, MSi atas nama tim manajemen menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada semua mitra dan donatur yang telah memberikan dukungan dan kepercayaannya kepada yayasan.
“Kami dari tim manajemen Yayasan Desa Sukses Indonesia ingin menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas segala dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh para mitra dan donatur,” terang Kang Rinso, sapaannya.
Yayasan Desa Sukses Indonesia telah menetapkan kriteria dan prosedur yang ketat dalam pemilihan penerima manfaat untuk memastikan bahwa bantuan tersebut dapat tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Proses penyaluran fidyah ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, sehingga para mitra dan donatur dapat merasa yakin bahwa kontribusi mereka telah digunakan dengan cara yang paling efektif dan bermanfaat.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberikan yang terbaik dalam setiap program kemanusiaan yang kami laksanakan. Kami berharap, dengan penyaluran fidyah ini, dapat membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan dan pada saat yang sama, menguatkan ikatan kebersamaan di antara kita semua,” paparnya.
Kang Rinso menambahkan penjelasan mengenai pentingnya membayar fidyah. Ia mengutip perintah dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184, yang berbunyi; “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” Hal ini menegaskan dasar hukum dan keutamaan membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah, melalui Baznas, telah mengatur besaran biaya fidyah yang ditetapkan sebesar Rp 60.000/hari per jiwa. Penetapan besaran ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya serta memastikan bahwa nilai fidyah yang disalurkan dapat memenuhi kebutuhan pokok penerima manfaat.(rik)