Waspadai Barang Illegal, Para Kades dan Lurah Dikumpulkan

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) di Wilayah Kabupaten Sumedang, Kantor Bea Cukai Bandung mengajak kepada para kepala desa (Kades) dan lurah di Sumedang untuk bersama-sama melakukan upaya pemberantasan barang cukai ilegal yang masih beredar di kalangan luas.

 

Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, Sumedang sebagai daerah penghasil tembakau terbanyak kedua di Jawa Barat, tidak menutup kemungkinan terjadi peredaran rokok ilegal.

 

Kata dia, peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara dan melanggar perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu pada kesempatan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui dana DBHCHT dan bekerjasama Kantor Bea dan Cukai melaksanakan program penegakan hukum atas peredaran cukai tembakau ilegal di tengah-tengah masyarakat.

 

“Berdasarkan penelitian, peredaran cukai ilegal di Sumedang masih cukup tinggi. Terutama di tingkat pengecer kecil di masyarakat. Hal ini karena peredarannya belum bisa ditekan dengan optimal. Sehingga sosialisasi ini sangat penting bagi para kades dan lurah untuk turut serta menekan peredarannya di tingkat Desa,” tegas Erwan saat menghadiri Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Aula Hotel Kencana, Selasa (27/7).

 

Meski dilakukan upaya pemberantasan, namun pada kenyataannya, masih banyak beredar barang kena cukai (BKC) ilegal antara lain yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati cukai.

 

“Adapun yang dilekati pita cukai namun yang bukan haknya, dilekati pita cukai yang peruntukkan, dan yang dilekati pita cukai bekas, kemudian pita salah. Tentunya hal tersebut para merugikan pihak yang pendapatan menggunakan cukai legal serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (jim)