Sejumlah Permasalahan di Pemerintahan Desa Ditindaklanjuti Komisi I DPRD Sumedang

oleh
IST MEMBAHAS MASALAH: Jajaran Komisi I DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang saat menyambangi DPMD Jabar yang diterima oleh Sekretaris DPMD, Ir H. Pupun Saefunudin.

RADARSUMEDANG.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang mencoba menindaklanjuti sejumlah permasalahan di pemerintahan desa yang muncul dari aspirasi para kepala desa juga perangkat desa. Tindaklanjut itu dilakukan dengan menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar, Kamis (17/11).

 

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, aspirasi pertama yang disampaikan kepada DPMD Jabar yaitu terkait dengan bantuan mobil aspirasi kampung juara (Maskara) untuk beberapa desa dengan kategori mandiri. Pasalnya, jika ditarik ke belakang di tahapan kampanye Pilgub Jabar, Maskara merupakan salah satu ikhtiar Gubernur yang seolah-olah mobil ini untuk semua desa.

 

“Sementara di kami yang mandiri saja belum kebagian semua. Kami mendorong agar keberadaan mobil maskara bisa ditindaklanjuti oleh provinsi sehingga menjadi penyemangat bagi desa desa lain untuk meraih prestasi,” kata Asep Kurnia dalam keterangan tertulisnya.

 

Adapun aspirasi yang kedua yaitu terkait dengan operasional kepala desa. Terlebih sebagaimana diketahui saat pengukuhan pengurus Apdesi Sumedang, para kades mengeluhkan soal operasional.

 

Para kades berharap dapat diberikan dan disiapkan regulasinya oleh pemerintah pusat. Sehingga para kepala desa memiliki operasional anggaran untuk menambah aktivitas atau dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi sebagai kepala desa.

 

“Kepala desa dengan beban tugas yang sangat berat di lapangan. Tapi untuk operasionalnya terbatas sehingga mohon kiranya menjadi perhatian sebagaimana disampaikan oleh Pa Jokowi juga Apdesi terkait dengan operasional khusus bagi kepala desa,” ujarnya.

 

Termasuk yang ketiga, sambung Asep Kurnia, yaitu melakukan konsultasi terkait dengan nomor induk perangkat desa (NIPD). “Yang kita harapkan ini diarahkan oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten kota sehingga ada percepatan proses NIPD bagi perangkat desa,” ucapnya.

 

Tak hanya tiga masalah itu, dalam diskusi juga muncul terkait Siltap perangkat desa yang dapat diberikan tepat waktu. “Jadi kalau sekarang 3 bulan sekali ini bisa diharapkan bisa sebulan sekali,” katanya. (jim)