Seluruh Kades Harus Paham Aturan Baru Ini

oleh
PANJI/RADARSUMEDANG.ID SOSIALISASI: DPMD Kabupaten Sumedang saat menyosialisasikan regulasi tentang pengelolaan keuangan desa tingkat Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023, Selasa (27/12).

RADARSUMEDANG.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang berharap para kepala desa dan Kasi Pemerintahan Desa dapat memahami aturan baru yaitu Permendes terbaru Nomor 8 tahun 2022, yang mengatur tentang mengelola keuangan Dana Desa (DD) di tahun 2023.

 

Kepala DPMD Sumedang, Endah Kusyaman mengatakan, para kades harus paham terkait aturan dalam merealisasikan program dana desa. Terlebih ada yang harus dipahami oleh teman-teman kepala desa seperti mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada laporan.

 

“Perencanaan dalam pengelolaan serta pelaporan keuangan dana desa harus optimal. Karena, memang ada hal baru yang perlu dipahami oleh semua kepala desa,” kata Endah kepada Radar Sumedang dalam sebuah acara di Hotel Kencana Jaya, Selasa (27/12).

 

Adapun kata dia, peraturan yang baru ini juga akan menyasar program ketahanan pangan. “Nantinya program ketahanan di masing-masing desa, akan dipadukan dengan program yang ada di Kabupaten Sumedang, seperti program teras hejo,” ujarnya.

 

Adapun secara teknis lanjut Endah, dalam implementasinya nanti harus terjalin kesamaan persepsi. Khususnya, mengenai teras hejo yang ada di anggaran atau dana desa tersebut.

 

“Teras hejo, realisasinya harus disesuaikan dengan potensi yang ada di desanya masing-masing. Sehingga, para kades harus bisa menggali potensi di desanya. Jadi diharapkan, para kasie pemerintah desa di kecamatan, agar kembali menyampaikan ke kades yang belum paham dalam masalah ini,” katanya. (jim)