Camat Ujungjaya Sebut Pelayanan di Desa Sakurjaya Tetap Aman Kondusif

oleh

RADARSUMEDANG.ID – Semenjak Kades Sakurjaya Eje Charlim di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang divonis Pengadilan Negeri, pelayanan di kantor desa tersebut tetap berjalan aman kondusif. Camat Ujungjaya Didin Hermawan menyebutkan, telah menunjuk Sekdes Sakurjaya Iim Muhyidin sebagai pelaksana harian (Plh) Kades.

 

Didin menjelaskan, pihak Pemerintah Kecamatan Ujungjaya telah melayangkan surat ke DPMD Sumedang pada 12 Februari lalu. Surat tersebut langsung dijawab DPMD Sumedang pada 13 Februari.

 

“Yang intinya sesuai Permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kades, bahwa Kepala Desa Sakurjaya tidak dapat diberhentikan karena ancaman pidana penjara yang bersangkutan kurang dari 5 (lima) tahun. Maka untuk mencegah kevakuman penyelenggaraan pemerintahan desa, sekdes Sakurjaya di tunjuk sebagai Plh Kades Sakurjaya,” jelasnya.

 

Pihak Forkopimcam Ujungjaya sendiri sudah mengadakan pertemuan pada 14 Februari dengan mengundang semua unsur di Desa Sakurjaya. Forkopimcam menjelaskan, isi surat DPMD Sumedang kepada perangkat Desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat dan para ketua RT/RW se-Sakurjaya bertempat di aula desa setempat.

 

“Sekaligus kita jelaskan dan serahkan surat perintah tugas camat Ujungjaya kepada sekdes selaku Plh kades Sakurjaya pada 14 Februari 2023. Alhamdulillah selama ini pelayanan di Desa Sakurjaya tetap berjalan aman dan kondusif,” jelas camat.

 

Dia menambahkan, Kades yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan karena hukumannya kurang dari 5 tahun, “Karena kades berhalangan sementara maka untuk menghindari kevakuman penyelenggaraan pemdes, sekdes sakurjaya ditunjuk oleh camat sebagai Plh untuk melaksanakan tugas rutin kades Sakurjaya,” ungkap Didin. (tri)