RADARSUMEDANG.ID – Pemerintah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang telah resmi melaunching penambahan fitur jenis layanan pada website cisarua.sumedangkab.go.id di aula kantor kecamatan setempat pada Selasa, 17 September 2024. Penambahan fitur jenis layanan itu sebagai wujud aksi perubahan tentang peningkatan indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang merupakan indikator kinerja utama dari Kecamatan Cisarua.
Camat Cisarua Eneng Yulia menyebutkan, jika dilihat dari IKM tahun 2023 belum mencapai target. Dari 90 tercapai 85, sehingga belum tercapai 5 poin lagi. “Mudah-mudahan dengan aksi perubahan ini nanti bisa meningkatkan IKM Kecamatan Cisarua yang berarti otomatis juga meningkatkan indeks pelayanan publik (IPP) di Kabupaten Sumedang,” jelas Eneng yang kini sedang mengikuti Diklat PKA angkatan 2 tahun 2024 di BPSDM Provinsi Jabar.
Pihaknya memantau dari survey kepuasan masyarakat selama ini. Ternyata dari survey itu, instrumen yang paling rendah adalah kesesuaian jenis layanan dengan syarat layanan. “Nah di website ini akan diinformasikan terkait dengan informasi layanan yang ada di Kecamatan Cisarua,” ungkapnya.
Penambahan fitur jenis layanan itu mencakup ada empat pelayanan online yaitu untuk perekaman KTP elektronik, pembuatan KK, dispensasi nikah dan untuk izin ramai-ramai. Masyarakat sebenarnya bisa langsung mengakses cisarua.sumedangkab.go.id dan nanti ada disitu pelayanan online juga.
“Jadi di fitur produk layanan ada pelayanan online kecamatan. Kalaupun misalnya harus ada formulir dari desa, jadi masyarakat bisa langsung ke desa. Setelah ke desa, bisa oleh perangkat desa diupload sendiri. Sehingga tidak harus datang ke kecamatan,” jelasnya.
Selanjutnya dari website itu akan mengalih ke e-office kasiyandik. “Untuk jangka pendek baru ada empat tadi. Mudah-mudahan selanjutnya bisa untuk semua pelayanan, sebagai ujicoba empat dulu,” ucap camat.
Untuk diketahui, Kecamatan Cisarua dibentuk pada 2001 atau hingga sekarang berumur 23 tahun. Wilayah kecamatan tersebut terdiri dari tujuh desa, yakni Desa Cisalak, Kebonkalapa, Cisarua, Cimara, Ciuyah dan Cipandanwangi serta Desa Bantarmara.
Tercatat jumlah penduduk sekitar 21.200 jiwa yang tersebar di tujuh desa tersebut. Sedangkan mata pencarian warga masyarakat disana rata-rata bertani dan berdagang.
Camat Cisarua Eneng Yulia menambahkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, bahwa kecamatan itu mempunyai tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintahan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Seiring dengan UU 23 itu, ada PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan.
“Dimana kecamatan melaksanakan tugas dalam hal efektivitas pelayanan publik. Nah, seiring dengan UU dan PP tersebut, berkaitan juga indeks kepuasan masyarakat (IKM) yang merupakan indikator kinerja utama dari Kecamatan Cisarua,” pungkasnya. (tri)