Komisi I DPRD Jabar Ingatkan Masyarakat Taati Aturan Larangan Mudik

oleh
Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat H Ridwan Solichin monitoring pelaksanaan aturan larangan mudik di posko penyekatan Parakanmuncang

CIMANGGUNG, RADARSUMEDANG.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk mematuhi aturan larangan mudik pada 2021. Seperti diketahui pemerintahan telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin mengaku prihatin dengan masih adanya sebagian masyarakat yang melakukan mudik. “Kami sangat menyayangkan masih ada sebagian yang memaksakan mudik baik sebelum dan sesudah keluarnya larangan mudik tersebut,” ujar H Ridwan Solichin di sela-sela monitoring posko penyekatan di Parakanmuncang Jl Raya Garut-Bandung, Selasa (11/5/2021).

Anggota dewan asal Fraksi PKS DPRD Jawa Barat yang familiar disapa Kang RinSo ini meminta masyarakat Jawa Barat untuk bersabar dan mengikuti anjuran pemerintah. “Semua harus bersabar, larangan mudik ini untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang dikhawatirkan bisa naik lagi di saat trend penurunan angka penularan,” serunya.

Kang RinSo menjelaskan pelaksanaan penyekatan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi. Menurutnya, proses pemeriksaan yang dilakukan selain sebagai upaya pengamanan serta menerapkan kebijakan larangan mudik.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jabar ini meminta agar dalam menjalankan tugasnya para petugas di setiap titik penyekatan harus diperhatikan.

“Kami minta pula agar para petugas di titik penyekatan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan jangan lupa tetap menjaga kondisi kesehatan agar selalu prima,” pesannya.

Mengingat, sambung Kang RinSo, para petugas di titik penyekatan harus bekerja 24 jam penuh yang dibagi dalam dua shift.

Posko penyekatan di Parakanmuncang ini terbilang krusial sebab berada di jalur yang menghubungkan 2 kabupaten antara Sumedang dan Bandung serta daerah perlintasan arus mudik dari berbagai kota di Jabodetabe menuju Selatan Garut, Tasikmalaya hingga ke Jawa Tengah. Di pos penyekatan Parakanmuncang, Kang RinSo diterima Kepala Pos Penyekatan yang dipimpin langsung Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis yang dibantu jajarannya dari Forkompimka Cimanggung.

Seperti diberitakan berbagai media Satgas Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan dan Polri, telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 – 17 Mei 2021.

Dalam surat edaran tersebut pemerintah melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Selain itu larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. (*/rik)