Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Motor

oleh
TUNJUKAN: Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan menunjukan barang bukti pencurian motor. Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus Curanmor di Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja.

RADARSUMEDANG.ID – Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian motor dan seorang penadahnya. Dari ketiga pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti 5 unit motor, kunci T, surat kendaraan dan kunci motor.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang, Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, kedua pelaku pencurian motor bernama Egi dan Hendra. Mereka mencuri motor bebek di wilayah Desa Pamulihan, Kecamatan Situraja pada 27 Juli lalu.

 

“Dari keterangan korban dan penyelidikan kami di lapangan, hasilnya kami dapat mengamankan dua orang pelaku, yakni Egi alias Beno dan Hendra alias Kentob. Dimana mereka bekerjasama sebagai ‘pemetik’ motor di Pamulihan,” kata kapolres.

 

Indra mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada dini hari saat lingkungan di sekitar TKP dalam keadaan sepi. Motor korbannya yang diparkir di luar rumah dicuri dengan menggunakan kunci leter T.

 

“Kemudian kami lakukan pengembangan, didapat bahwa motor hasil curiannya dijual ke Ujang alias Bule, disini dia sebagai penadah,” ujarnya.

 

Polisi pun masih mendalami keterlibatan para tersangka. Karena tidak menutup kemungkinan terlibat dalam kasus yang sama di tempat lainnya.

 

Atas perbuatannya, dua tersangka pencurian motor dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. Sedangkan Ujang alias Bule selaku penadah, dijerat Pasal 480 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (gun)