Hore! Mei Ini Guru Madrasah Non PNS Bakal Terima Insentif Rp 1,5 Juta

oleh
Ilustrasi insentif guru madrasah non PNS yang akan cair Mei 2023 ini (Erik A Kurnia)
RADARSUMEDANG.ID, KOTA – Setelah sekian lama menunggu-nunggu kapan dana insentif bagi guru madrasah non PNS di lingkungan Kementerian Agama cair.

Menurut kabar yang santer diberitakan di sejumlah media online, bisa dipastikan dana insentif yang per bulannya diberikan Rp 250.000 itu akan cair Mei 2023 ini langsung diberikan untuk enam bulan.

Sebelumnya, seperti dilansir dari laman pendis.kemenag.go.id Kementerian Agama RI menyiapkan dana Rp324 miliar untuk 216.461 orang guru di seluruh Indonesia.

Dana tersebut akan disalurkan sebagai Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil  tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita menambahkan dengan mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini pengajuan dapat dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Sementara untuk detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota. Insyaallah bulan Mei sudah cair,” terang Ajang menambahkan.

Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023. Dari total Rp324 miliar, sebanyak 216.461 guru nantinya akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.(rik)