Dewan Jabar PKS H. Ridwan Solichin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Bersama Masyarakat Ganjaresik

oleh
Anggota DPRD Jabar dari PKS H Ridwan Solichin menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kelolahragaan bersama warga Desa Ganjaresik Kecamatan Wado, Minggu (24/9/2023)

RADARSUMEDANG.id, WADO – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Ridwan Solichin, SIP, MSi, kembali menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Acara ini berlangsung selama dua hari, dari Minggu hingga Senin (24-25/9/2023) di Desa Ganjaresik, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Acara yang diikuti oleh puluhan peserta, terdiri dari kalangan pemuda dan pegiat olahraga di Kecamatan Wado, menjadi wadah bagi masyarakat untuk memahami peraturan yang sangat relevan dalam dunia olahraga.

Ridwan Solichin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jabar, menyampaikan pentingnya sosialisasi peraturan daerah ini agar diketahui secara luas oleh seluruh masyarakat Jawa Barat.

“Selain menjadi bagian dari kewajiban anggota DPRD Jawa Barat, sosialisasi peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terutama dalam penyusunan musrenbang terkait perencanaan anggaran keolahragaan, baik dalam pendidikan olahraga maupun prestasi,” ungkapnya.

Caleg DPR RI PKS untuk Dapil Jabar IX (Sumedang, Majalengka, Subang) pada Pemilu 2024 ini menjelaskan bahwa peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pelaku olahraga di Jawa Barat. Peraturan ini juga mencantumkan tugas-tugas pemerintah daerah serta menguraikan tentang sarana dan prasarana yang menjadi standar bagi daerah-daerah.

“Peraturan daerah ini akan menjadi acuan penting dalam persiapan penyelenggaraan keolahragaan di Jawa Barat, termasuk pelaksanaan kebijakan nasional seperti olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi,” tambahnya.

Kang RinSo berharap bahwa kehadiran peraturan daerah ini akan meningkatkan semangat para pelaku olahraga dan berkontribusi positif dalam mengembangkan olahraga khususnya di Kabupaten Sumedang maupun di Jawa Barat.

“Kami berharap dengan peraturan daerah ini, kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga dapat ditingkatkan, termasuk pendanaan, penyelenggaraan kejuaraan, dan peningkatan kualitas sarana olahraga di tingkat provinsi hingga daerah,” tutupnya.

Dengan sosialisasi peraturan daerah ini, diharapkan pemahaman tentang regulasi olahraga akan semakin meluas dan memberikan dampak positif bagi perkembangan dunia olahraga di Jawa Barat.(rik)