Pentingnya Perlindungan Hukum untuk Guru

oleh
OLEH: ALYA RAHMAWATI

GURU sering kali dipandang sebagai pahlawan yang tak kenal lelah dalam mendidik anak-anak bangsa. Tapi, di balik peran besar mereka, banyak guru yang terjebak dalam masalah hukum yang sebenarnya bisa dihindari. Kasus-kasus hukum seperti tuduhan kekerasan terhadap siswa atau perselisihan dengan orang tua murid seringkali menjadi masalah besar bagi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk guru di Indonesia masih sangat lemah.

 

Masalah ini bukan cuma mengganggu kehidupan pribadi guru, tapi juga bisa berpengaruh pada kualitas pendidikan yang mereka berikan. Ketika seorang guru merasa terancam atau khawatir tentang masalah hukum, tentu mereka akan kesulitan untuk fokus pada tugas utamanya mendidik.

 

Padahal, untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas, guru perlu merasa aman dan dilindungi, baik secara fisik maupun hukum. Memangnya apa sih hubungan hukum untuk guru dengan kualitas pendidikan yang akan datang? Disini kita akan bahas pentingnya perlindungan hukum bagi guru dan bagaimana hal ini sebenarnya bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

 

Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa seorang guru harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, kompetensi profesional serta kesehatan fisik dan mental. Selain itu, guru juga diwajibkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tinggi tempat mereka mengajar dan mampu mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.

 

Peran guru dalam pendidikan sering kali dihadapkan pada tantangan berat, termasuk ancaman kekerasan, tuntutan hukum atau bahkan konflik dengan pihak orang tua siswa. Salah satu kasus yang baru-baru ini viral adalah pada kasus di SMPN 3 Sorong, Papua Barat Daya, seorang guru menviralkan video seorang siswi yang mencoret alis dengan spidol di dalam kelas.

 

Orang tua siswa merasa tindakan tersebut memalukan dan meminta denda adat sebesar Rp500 juta, yang akhirnya disepakati menjadi Rp100 juta setelah negosiasi. Guru yang bersangkutan telah meminta maaf, tetapi pembayaran denda ini memicu solidaritas para guru yang menggalang dana untuk membantu.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi guru agar mereka dapat menjalankan tugas dengan aman tanpa ancaman denda adat atau tekanan dari pihak luar. Dalam konteks ini, regulasi seperti UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya bertujuan melindungi profesi guru, namun penerapannya sering kali belum optimal. Perlindungan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk mencegah guru menjadi korban dalam kasus serupa.

 

Pentingnya perlindungan hukum bagi guru sangat krusial untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Guru sebagai ujung tombak pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan kualitas generasi masa depan. Tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas, guru bisa terjebak dalam masalah hukum yang tidak adil, yang dapat mengganggu fokus mereka dalam mengajar.

 

Perlindungan hukum yang baik memastikan hak-hak guru dihormati, meningkatkan kesejahteraan mereka serta memberi rasa aman dalam menjalankan profesinya. Setelah memahami pentingnya perlindungan hukum bagi guru, kita dapat melihat dampak positif yang ditimbulkan oleh sistem hukum yang jelas dan adil bagi profesi ini.

 

Ada beberapa poin yang menunjukkan bagaimana hukum bagi guru dapat berpengaruh langsung pada kualitas pendidikan yang lebih baik di Indonesia. Dalam UUD dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang menjamin hak-hak ini untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi para pendiri Indonesia hubungan dengan kualitas pendidikan yang ada di Indonesia antara lain:

 

  1. Hak atas kekayaan intelektual

Guru juga berhak atas kekayaan intelektual yang mereka dapatkan selama menjalankan tugas dalam mengajar seperti materi pembelajaran yang mereka buat atau karya-karya ilmiah lainnya. Jadi guru juga memiliki hak untuk mengklaim dan mendapatkan manfaat dari karya intelektual yang mereka ciptakan dalam lingkup pendidikan.

 

  1. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas

Penting bagi guru untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan bebas dari ancaman dan gangguan yang bisa menghambat kelancaran dalam dalam menjalankan tugas mereka yaitu mengajar.

 

  1. Kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, atau sanksi kepada peserta didik

Guru juga diberikan hak untuk menentukan penilaian terhadap siswa dalam mengambil keputusan mengenai kelulusan atau pemberian penghargaan berdasarkan kinerja mereka dan mempunyai hak untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan selama hal tersebut dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

 

  1. Perlindungan dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil

Guru juga harus dilindungi dari berbagai kekerasan ancaman serta perlakuan diskriminatif yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan mereka dalam menjalankan tugasnya.

 

 

Kesimpulannya:

Perlindungan hukum bagi guru merupakan aspek yang sangat penting yang tidak hanya menjamin kesejahteraan guru secara pribadi akan tetapi hal ini juga meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih bermutu terutama di Indonesia. Dengan adanya perlindungan terhadap hak-hak guru mulai dari hak kekayaan intelektual, kebebasan dalam penilaian jaminan keamanan dan keselamatan hingga perlindungan dari kekerasan atau diskriminasi dengan adanya semua itu guru dapat bekerja dan menjalankan tugas mereka bisa lebih tenang dan fokus pada proses pendidikan.

 

Hal ini juga bisa menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik untuk peserta didik yang pada gilirannya akan berdampak pada kemajuan pendidikan di masa depan. Tidak hanya itu perlindungan hukum yang komprehensif juga dapat memperkuat profesi guru dan mengurangi resiko penyalahgunaan dalam kekuasaan dan perlakuan yang tidak adil sehingga dapat terciptanya suasana yang lebih produktif. Di dalam konteks tersebut sudah jelas bahwa betapa pentingnya perlindungan hukum untuk guru demi meningkatkan kualitas pendidikan yang berkelanjutan. (***)

 

Penulis adalah Mahasiswi Prodi Sastra Inggris (Semester 3), UIN Sunan Gunung Djati-Bandung