Jam Malam untuk Pelajar Diberlakukan di Sumedang, Berlaku Mulai Pukul 21.00 hingga 04.00 WIB

oleh
Ilustrasi oleh AI

RADARSUMEDANG.id, KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan langsung oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai pembatasan aktivitas malam hari bagi peserta didik.

Dalam aturan tersebut, para pelajar di Kabupaten Sumedang dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian, antara lain bagi pelajar yang mengikuti kegiatan keagamaan, berada di bawah pengawasan orang tua atau guru, atau mengikuti kegiatan lain yang diketahui dan disetujui oleh orang tua.

“Kami telah menerbitkan surat edarannya. Kebijakan ini adalah upaya bersama untuk menjaga anak-anak dari pengaruh negatif di luar rumah,” ujar Bupati Dony usai menutup Program Pengembangan Karakter dan Wawasan Kebangsaan Anak dan Remaja di Makodim 0610 Sumedang, Senin (2/5).

Ia menambahkan, Pemkab Sumedang akan segera berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk pelaksanaan patroli malam dalam rangka penerapan kebijakan ini. Patroli akan melibatkan berbagai unsur kewilayahan seperti aparat kecamatan, desa, kelurahan, Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Patroli akan dijalankan di seluruh wilayah Sumedang, dengan dukungan penuh dari unsur wilayah mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Anak-anak harus sudah berada di rumah bersama orang tuanya mulai pukul 21.00,” tegas Dony.

Bupati menjelaskan, saat ini kebijakan masih bersifat imbauan. Namun ke depan, Pemkab akan menyusun regulasi lanjutan, termasuk sanksi edukatif berupa pelaporan ke sekolah untuk diberikan pembinaan.

“Kalau ada pelajar yang kedapatan berkeliaran malam, akan kami laporkan ke pihak sekolah untuk diberikan konseling. Ini bagian dari ikhtiar kita semua dalam menyiapkan Generasi Emas 2045,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi. Surat edaran tersebut menetapkan pembatasan jam malam bagi peserta didik di seluruh wilayah Jawa Barat, berlaku pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang ikut menerapkan aturan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keamanan pelajar di lingkungan masyarakat. (gun)