Saat Reses di Sumedang, H. Pepep Bahas Mekanisme Usulan melalui SIPD

oleh
RESES : Anggota DPRD Provinsi Jabar H. Pepep Saepul Hidayat saat mendengarkan penyampaian aspirasi kegiatan Reses II di DPC Sumedang
RESES : Anggota DPRD Provinsi Jabar H. Pepep Saepul Hidayat saat mendengarkan penyampaian aspirasi kegiatan Reses II di DPC Sumedang

KOTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Pepep Saepul Hidayat menampung berbagai  aspirasi dalam acara Reses II masa sidang tahun 2021-2022 dikantor DPC PPP Kabupaten Sumedang. Kamis (10/03).

  1. Pepep mengaku, dalam reses tersebut dirinya menyampaikan berbagai program salah satunya tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk usulan kegiatan 2023.

“Kebtulan saat ini sedang berjalan SIPD untuk usulan kegiatan 2023, sangat terbuka untuk diakses bisa untuk kelompok tani, masjid, dan lembaga-lembaga lainnya, itu domain-domain perencanaan, jadi mohon maaf apabila kemarin ada usulan, tetapi pada kenyatannya ketika  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan lembaga yang diajukan tidak muncul, inilah kelemahan kita bersama-sama karena SIPD itu basisnya akun masing-masing atau lembaga,” ucapnya saat memparkan materi reses dihadapan para konstituen.

Ia mengaku, kelemahan yang terjadi saat mengakses SIPD, ketika ada koreksi dan perbaikan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) selaku penanggung jawab perencanaan yang dikirimkan melalui akun, itu dijawabnya melalui akun tersebut, melalui email yang didaftarkan ketika mengapload SIPD itu dikembalikan.

“Mungkin tidak semua perbaikan terkoreksi, ada banyak lembaga yang harusnya diperbaiki tetapi  tidak sempat memperbaikinya , sehingga ketika dari SIPD bergeser ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) itu tidak disetujui  penganggaran. kalau tidak masuk RKPD mustahil  untuk dianggarkan,” tambah Politikus Fraksi Gerindra Persatuan.

Pepep menjelaskan, perjalanan usulan mulai masuk SIPD yang sifatnya terbuka, siapapun bisa mengaksesnya asal memenuhi persyaratan yang ditentukan , ketika SIPD lolos,baru bisa menjadi prioritas daslam RKPD, ketika sudah masuk RKPD bisa dikawal oleh anggota dewan.

“Kenapa dikawal DPRD, karena gubernur berkewajiban meminta saran pendapat DPRD dalam hal ini badan anggaran untuk menggunakan RKPD. Apabila sudah masuk RKPD, masuk proses penganggaran selanjutnya masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tambahnya. (tha).