Ini Kisah Unik Sampai ke Gunung dan Pesta Pernikahan

oleh
IST VERFAK: Serba serbi verfak keanggotaan parpol di salah satu wilayah di Kabupaten Sumedang tepat saat momentum pesta pernikahan.

RADARSUMEDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menyatakan tetap menjalankan tugasnya melakukan tahapan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik (parpol). Meskipun tempat tinggal anggota Parpol yang dilakukan verfak berada di antara bukit maupun gunung.

 

Itu dikatakan Komisioner KPU Sumedang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iyan Sopian saat ditemui Radar Sumedang di Sekretariat KPU Sumedang, Senin (31/10). “Selama tahapan verfak keanggotaan Parpol ini betul-betul luar biasa perjuangan kami. Karena dengan SDM yang ada, kami harus mendatangi satu persatu (sampling) nama yang dinyatakan dirinya merupakan anggota Parpol yang harus dilakukan verfak. Beberapa ada dua nama yang tinggal di perbukitan seperti di Margacinta dan Pasanggrahan, Sumedang Selatan,” jelas Iyan.

 

Selain itu, lanjut Iyan, KPU juga sempat mendapatkan momen unik. Yang mana pada saat dilakukan verfak keanggotaan, nama yang bersangkutan sedang melangsungkan pernikahan di tengah-tengah kawasan pemukiman padat penduduk.

 

“Ibu Mamay (Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM) sampai pernah ke salah satu desa yang kebetulan anggota Parpol yang bersangkutan sedang melakukan pesta pernikahan. Meskipun sedang dalam momen kebahagiaan, namun yang bersangkutan sangat terbuka. Belum lagi kalau kami datang ke alamat yang tertera, anggota Parpol yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah dan itu letaknya jauh sekali,” urainya.

 

Dirinya menjelaskan, verfak keanggotaan merupakan tahapan yang dilakukan KPU kepada Parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 dan parpol baru, yang telah dimulai sejak tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang. Verfak keanggotaan dilakukan dengan mendatangi alamat anggota Parpol secara sampel data dengan perhitungan yang dimiliki oleh KPU melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).

 

“Maksud verfak keanggotaan adalah untuk mengetahui sejauh mana nama yang tercantum dalam Sipol itu benar adanya. Apakah yang bersangkutan masih aktif, sudah tidak aktif, atau merasa bukan anggota Parpol. Jika masih maka keterangannya memenuhi syarat (MS), jika tidak yang bersangkutan bisa menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya bukan lagi anggota parpol,” jelas Iyan. (jim)

No More Posts Available.

No more pages to load.