Dewan Sebut Sekitar 190 Bidang Tanah Diduga Diklaim Pihak Lain

oleh
PANJI/RADAR SUMEDANG Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi PDI-P, Dede Suwarman

RADARSUMEDANG.ID – Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Fraksi PDI-P, Dede Suwarman mengatakan bahwa persoalan dampak pembangunan bukan hanya soal Tol Cisumdawu saja. Melainkan masih banyak dampak pembangunan yang terjadi seperti di pembangunan Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung, Cibubuan dan Ungkal Kecamatan Conggeang.

Menurutnya ada sekitar 190 bidang tanah yang diduga diklaim oleh pihak lain dengan sembarangan. Sedangkan berkali-kali warga yang terkena dampak mengadu ke dirinya yang kemudian disampaikan ke Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

Padahal kata dia, dalam Undang-undang Nomor 2/2012 pasal 8, antara pihak yang berhak dan pihak yang menguasai lahan harus mentaati. Yang mana ruang atas bawah termasuk tanah, bangunan, tanaman dan barang-barang yang bisa dinilai harus diselesaikan.

Di ayat pasal 1 ayat 10 menyatakan bahwa pembebasan lahan harus layak dan adil. Kemudian pasal 5, pihak yang berhak wajib mengeluarkan tanahnya setelah UGR dilaksanakan.

“Kalau ada sebagian yang mau dibayar, kan kalau ditahan juga tidak masalah karena datanya ada. Sementara fakta di lapangan tanah dibayar,tapi bangunan belum dibayar,” kata Dede Suwarman saat ditemui RADARSUMEDANG.ID, Senin (14/11).

Selain itu jika merujuk pada pasal 35 ayat 1, tanah tersisa yang tidak bisa digunakan lagi wajib dibayar utuh.

“Seperti dampak pembangunan jalan lingkar Jatigede, kalau itu sesuai peraturan perundang-undangan tidak ada yang komplain. Padahal di pasal 29 jelas verifikasi data wajib datanya dipasang baik di desa, kecamatan dan tempat-tempat umum. Sedangkan fakta di lapangan tidak ada, sehingga orang bisa klaim seenaknya,” ujarnya. (jim)