ASN Dilarang Keras Berpihak ke Calon Ini

oleh
PANJI/RADARSUMEDANG.ID SILATURAHMI: Ketua Bawaslu Sumedang Dadang Priatna (ketiga dari kiri) saat melakukan silaturahmi dengan insan media di Sumedang beberapa waktu lalu.

RADARSUMEDANG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang menyadari akan potensi pelanggaran pemilu menjelang tahun politik bisa terjadi pada unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasalnya ASN mempunyai hak untuk memilih pada setiap pemilu. Namun peraturan mengikat bahwa ASN wajib netral atau sering disebut ‘netralitas ASN’ sehingga dilarang keras berpihak kepada calon yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.

“Kami sadari bahwasanya yang namanya PNS itu dilematis. Satu sisi abdi negara masyarakat, disisi lain adanya loyalitas terhadap pimpinan Bupati, Walikota atau Gubernur,” kata Ketua Bawaslu Sumedang, Dadang Priatna kepada sejumlah awak media belum lama ini dalam sebuah acara di Sumedang.

Belum lagi lanjut Dadang, ada sebuah dilematis yang sering terjadi menjelang pemilukada yaitu berkaitan dengan kekhawatiran posisi ASN.

“Memang sering muncul stigma misalkan, jika saya tidak ikut dukung calon maka karir PNS saya berjalan ditempat. Akan tetapi kalau ikut-ikutan tapi kemudian calonnya kalah, itu namanya bukan air terjun tapi bisa jadi banjir air mata,” ujarnya.

Ia mencontohkan bagaimana upaya penanganan hukum yang pernah dilakukan oleh Bawaslu Sumedang pada pemilu tahun 2018. Yang mana pada saat itu, ada salah satu kepala dinas di Sumedang yang kedapatan mendukung salah satu calon Bupati.

Upaya penegakan hukum di sentra Gakkumdu pun berjalan sangat alot. Terlebih Bawaslu harus berhadapan dengan kekuasaan pada saat itu.

“Berkat tupoksi yang baik kita panggil yang bersangkutan dan kita telusuri, namun semua itu tergantung pada kewenangan Komisi ASN (KASN). Pada saat ada surat balasan dari KASN atas rekom kita, ternyata jawabannya terlalu normatif, dan keputusannya tidak ada. Kemudian kita sampaikan ke Pemda pada saat itu, dan tidak ada tindak lanjut lagi,” ujarnya seraya telah menindaklanjuti beberapa dugaan pelanggaran netralitas ASN lainnya selama pemilu tahun 2018.

Karenanya lanjut Dadang, ia berharap dengan dukungan para insan media di Sumedang bisa terjalin hubungan saling menguntungkan, dalam memberikan informasi. Termasuk peran dari Panwascam.

“Tangan kita terbatas untuk mengawasi luas wilayah dari mata pilih yang terlalu banyak. Akan tetapi kita juga sudah melakukan upaya pencegahan kepada ASN, karena Pak Sekda sudah memberikan ruang kepada kami untuk hadir di rapat minggon kecamatan guna mensosialisasikan netralitas ASN di pemilu. Saya berharap di menjelang pemilu maupun pada saat pemilu tidak ada lagi ASN yang berpihak kepada peserta pemilu,” pungkas Dadang seraya menambahkan Panwascam sudah mendata ASN yang ada di kecamatan. (jim)