Di Sepuluh Titik ini Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

oleh
PANJI/RADARSUMEDANG.ID APK: Salah satu titik yang kerap dijadikan areal pemasangan APK oleh partai politik yaitu Bundaran Tugu Adipura atau Bundaran Alamsari.

RADARSUMEDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang menghimbau kepada segenap unsur partai politik (parpol) agar bersikap tertib dalam memasang alat peraga kampanye (APK) di titik-titik yang telah disediakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah. Pasalnya, selama ini pemasangan APK dinilai tidak memperhatikan aspek estetika keindahan sehingga terkesan bertebaran dan menambah kesan kumuh.

 

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, sejauh ini belum ada tahapan penyelenggaraan untuk pemasangan APK. Oleh sebab itu sangat disarankan pihak parpol berkonsultasi langsung dengan penyelenggara pemilu (KPU) juga pengawas pemilu (Bawaslu).

 

“Kepada parpol yang akan melakukan pemasangan alat peraga karena itu sifatnya non komersil. Kami himbau untuk mengajukan permohonan pemasangan kepada Bupati Sumedang melalui Satpol-PP,” kata Rizzal saat ditemui Radar Sumedang di ruang kerjanya, Rabu (15/2).

 

Tak hanya itu, pihak parpol juga wajib menyertakan titik-titik pemasangan dan berapa lama. Termasuk di dalamnya, Satpol-PP akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemohon terkait dengan penyampaian informasi bahwa ada titik-titik ataupun areal yang dilarang dilakukan pemasangan APK.

 

“Pemasangan harus mengikuti tata estetika Tibumtranmas maupun keindahan tata kota, kemudian waktunya jelas. Sehingga dikemudian hari bisa dilakukan pembongkaran oleh pemohon itu sendiri. Kemudian apabila jangka waktu pemasangan habis kemudian tidak dilakukan pembongkaran oleh pemohon itu sendiri, maka kami dari Pol-PP bisa melakukan pembongkaran terhadap hal-hal tersebut,” jelasnya.

 

Rizzal juga mengatakan, pihaknya membuka kemudahan pengawasan dan pengendalian untuk berkoordinasi dengan pengurus partai yang bertanggungjawab terhadap pemasangan APK. “Jangan sampai pada saat pemasangan dibiarkan tanpa dilakukan pencabutan sehingga tata kota menjadi semerawut. Oleh sebab itu kami minta kerjasamanya agar mengajukan permohonan kepada kami di Satpol-PP,” ucapnya.

 

Adapun sedikitnya terdapat 10 titik yang dilarang dilakukan pemasangan APK sebagimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 179/2022 seperti Taman Makam Pahlawan, Bundaran Tugu Adipura Alamsari, Taman Kota (Taman Endog), seluruh jembatan, Alun-alun, Patung Kuda Samoja, jalur Cadas Pangeran, kawasan perkantoran, sarana pendidikan dan ibadah, rumah sakit maupun puskesmas.

 

Termasuk dalam hal ini, pemasangan di pohon dengan cara dipaku juga pedestrian. Bahkan untuk sarana pedestrian harus mendapatkan rekomendasi dari sarana pengguna jalan.

 

Belum lagi jika pemasangan APK kedapatan melanggar Perda 7/2014 tentang K3 bisa diberikan sanksi, berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Bahkan pihak Satpol-PP juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis maupun berat sesuai tahapan.

 

Ia menambahkan, sejauh ini Satpol-PP telah menyampaikan surat kepada KPU dan Bawaslu terkait dengan hal ini. Ada beberapa yang sudah ditindaklanjuti yaitu berupa sosialisasi penyampaian kepada pengurus partai politik.

 

Akan tetapi manakala di lapangan tidak ada rekomendasi yang diajukan dan Satpol-PP tidak membuat rekomendasi. Pihaknya akan melakukan langkah secara humanis kepada partai politik untuk disampaikan bahwa terkait dengan pemasangan APK harus mengajukan permohonan.

 

“Manakala hal-hal tersebut tidak ada, maka kami akan melakukan pembongkaran. Karena dalam aturan perundang-undangan daerah, jangka waktu pemasangan APK hanya satu bulan karena yang lain pun kemungkinan akan memasang di titik yang sama sehingga harus saling menghormati. Akan tetapi jika jangka waktu pemasangan habis, maka bisa dilakukan permohonan perpanjangan,” jelas Rizzal seraya berkata pada saat tahapan pemilu, Bawaslu akan menindaklanjuti terkait aturan pemasangan APK. (jim)