Bawaslu Soroti Banyaknya Bacaleg Sudah Pasang Alat Peraga

oleh
Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) partai politik tampak terpasang di sekitar exit Tol Cisumdawu tepatnya di Lingkungan Karapyak, Kelurahan Situ, Sumedang Utara. Tampak juga ada beberapa alat peraga dari Bacaleg. (dok Radar Sumedang)

RADARSUMEDANG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang memastikan bahwa alat peraga sosialisasi (APS) yang diizinkan untuk dipasang di titik yang sudah disediakan, rupanya hanya untuk partai politik saja.

 

Ia menyoroti terkait banyaknya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah memasang alat peraga. Padahal hal itu belum diatur di regulasi kepemiluan saat ini.

 

“Perlu diketahui karena saat ini belum pada tahapan kampanye, maka yang diperbolehkan hanya alat peraga sosialisasi (APS). Karena peserta pemilu 2024 saat ini baru satu yaitu partai politik sehingga dalam hal ini partai politik diberikan keleluasaan, untuk mensosialisasikan partainya hanya sebatas logo dan nomor urut. Asalkan tidak ada ajakan untuk memilih,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Sumedang, Ade Sunarya saat dikonfirmasi RADARSUMEDANG.ID, Senin (13/3).

 

Selain itu lanjut Ade, dalam perspektif penanganan pelanggaran pemilu afirmatif, secara regulasi kepemiluan alat peraga juga belum diatur.

 

“Adapun yang statusnya merupakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) itu mereka belum menjadi calon. Sehingga dalam hal ini kita hanya memberikan edukasi dan pemahaman pada parpol dan pemerintah daerah, yang sifatnya hanya rekomendasi atau himbauan saja,” ujarnya.

 

Dengan demikian, untuk saat ini titik-titik pemasangan APS dapat dipastikan belum diatur. Sehingga masuk pada Perda 7/2014 tentang K3, yang dalam hal ini kewenangannya ada di Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP.

 

“Kecuali nanti di kemudian hari pada saat tahapan, penanganan pelanggaran pemilu khususnya APK yang melanggar, dapat dilakukan berupa tindakan pencopotan APK oleh Panwascam dan Satpol-PP,” jelas Ade. (jim)