RADARSUMEDANG.ID, BANDUNG–Sekretaris DPW PKS Jawa Barat yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi menyampaikan sejumlah catatan penting dalam menyikapi peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.
Secara umum, legislator muda PKS Jawa Barat ini mengaku prihatin dengan masih carut marutnya kondisi ketenagakerjaan saat ini. Menurutnya menjadi sangat beralasan apabila pada hari buruh internasional (May Day) 2023 ini, harus menjadi momentum untuk menyuarakan keadilan bagi kaum buruh.
“Dari sisi regulasi atau peraturan perundang-undangan saja saat ini masih banyak yang kurang berpihak kepada perbaikan nasib buruh. Sebut saja Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang bisa menyengsarakan buruh/pekerja,” katanya.
Kemudian, lanjut Kang RinSo, ada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. “PP ini yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang menganggur,” tandasnya.
Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Dengan adanya PP ini telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh,” sebutnya.
Regulasi lainnya yang masih memperlemah posisi tawar buruh atau pekerja adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. “Dengan adanya PP ini syarat muatan politik upah murah,” tukasnya.
Selanjutnya ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
“Permenaker ini yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25%,” ungkapnya lagi.
Untuk itu sebagaimana disuarakan PKS dari tingkat pusat terkait peringatan May Day tahun 2023, PKS mendesak untuk segera mencabut regulasi-regulasi yang dinilai merugikan buruh.
“Kemudian segera lakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh. Penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring, dan berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.(rik)