RADARSUMEDANG.ID – Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi kebutuhan penyelenggara Pemilu berkaitan dengan sarana prasarana. Itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Sumedang Asep Kurnia saat melakukan rapat pengawasan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Kantor KPU Sumedang, belum lama ini.
“Kalau secara mandiri dan profesional juga teknis itu sudah menjadi kewajiban KPU bagaimana terciptanya Pemilu yang berkualitas, aman, damai dsn kondusif. Adapun dalam hal ini Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi kebutuhan sarana prasarana, apapun itu. Kemudian kami di DPRD bertugas untuk memastikan bahwa kebutuhan penyelenggara pemilu betul-betul terpenuhi,” kata Asep Kurnia.
Pada kesempatan lain, sebagai bentuk dukungan fasilitasi sarana dan prasarana yang memadai dan representatif untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Pemerintah Derah Kabupaten Sumedang menghibahkan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Sumedang kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang.
Naskah hibah tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dan Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi di Gedung Negara Sumedang, Kamis (4/5) kemarin setelah sebelumnya berdasarkan informasi dari para ketua KPU sebelumnya hibah ini baru terwujud setelah 13 tahun.
Ia berharap hibah ini memotivasi penyelenggara Pemilu dalam meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat dan demokratisasi yang ada di Kabupaten Sumedang jelasnya.
“Ini adalah bentuk dukungan yang sangat luar biasa dari Pemerintah Daerah, bukti konkret bahwa pemerintah hadir untuk memberikan fasilitas demi kepentingan masyarakat banyak,” ujar Ogi.
Dijelaskan Ogi, untuk mendapatkan hibah tanah dan bangunan ini dibutuhkan proses yang panjang dan waktu sampai cukup lama.
“Dari 4 tahun lalu kami berproses, berkomunikasi dengan Pak Bupati. Cukup panjang dari Tahun 2019 sampai dengan sekarang. Alhamdulillah hari ini proses itu akhirnya membuahkan hasil dan saya kira ini legasi dari Bupati memberikan aset dalam upaya demokratisasi di Kabupaten Sumedang,” ucapnya.
Ogi menyebutkan, lokasi kantor KPU yang ada di Jalan Prabu Gajah Agung Nomor 15 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara merupakan lokasi yang sangat strategis. Terlebih lokasinya sejajar dengan Pusat Pemerintahan Sumedang atau PPS, Polres Sumedang, dan tidak jauh dari (gerbang) Tol.
“Dengan hibah tanah dan bangunan ini, diharapkan KPU Sumedang dapat secara mandiri merehab atau merevitalisasi atas tanah dan bangunan sehingga dapat menunjang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Dony Ahmad Munir mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas harus didukung dengan fasilitas dan sarana yang memadai.
“Oleh karena itulah, Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan berbagai pertimbangan akhirnya menghibahkan tanah dan bangunan kepada KPU dalam upaya memberikan pelayanan yang berkualitas,” sebut Dony.
Ia juga berharap tempat ini sebagai dapur organisasi. “Jadi manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan berbagai keputusan yang tepat untuk berlangsungnya berbagai pemilihan yang demokratis, jujur dan adil yang nantinya akan bermuara kepada kesejahteraan masyarakat,” katanya. (jim)