RADARSUMEDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang saat ini masih sibuk melakukan tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Sumedang untuk 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Sumedang, Iyan Sopian, pada tahapan verifikasi, KPU masih belum melakukan inventarisir yang menjadi kekurangan atau ketidaklengkapan persyaratan bacaleg, yang di kemudian hari mesti diperbaiki.
“Jadi perlu saya sampaikan, kalau mau tahu berbagai kurangan dan ketidaklengkapan persyaratan bacaleg, akan pada tahapan pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi persyaratan bacaleg pada 26 Juni sampai 7 Juli (2023),” kata Iyan kepada sejumlah awak media, Rabu (31/5) kemarin.
Nantinya hasil verifikasi lanjut Iyan, akan diketahui sejauh mana kekurangan yang harus diperbaiki atau dilengkapi bacaleg melalui masing-masing parpol. Namun demikian, untuk sementara masih ada ijazah bacaleg yang belum dilegalisasi.
Adapun pasca pengumuman hasil verifikasi oleh KPU yaitu berbagai kekurangan persyaratan, dapat diperbaiki atau dilengkapi pada tahapan selanjutnya yakni pengajuan perbaikan persyaratan bacaleg.
“Pada tahapan ini lah, parpol diberikan waktu dan kesempatan untuk segera memperbaiki berbagai kekurangan, kesalahan dan ketidaklengkapan persyaratan bacaleg. Setelah itu dilanjutkan pada verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bacaleg. Kemudian jika tidak diperbaiki oleh bacaleg pada batas akhir tahapan perbaikan, maka bacaleg bersangkutan akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ujarnya.
Iyan memaparkan, dalam persyaratan administrasi bacaleg, ada 9 dokumen utama yang harus diteliti keabsahannya antara lain, KTP, surat pernyataan bermaterai, surat dari pengadilan, surat kesehatan jasmani dan rohani, keterangan bebas narkotika, KTA, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dan fotokopi ijazah yang dilegalisir.
“Sembilan dokumen persyaratan itu, kami teliti apakah sudah sesuai atau belum. Jadi selain 9 dokumen itu, kami juga mencermati seluruh persyaratan lainnya,” paparnya.
Kendati demikian ditambahkan Iyan, apabila dalam tahapan perbaikan masih ada bacaleg yang tidak mampu memperbaiki kesalahan atau kekurangan persyaratannya, termasuk persyaratan yang diragukan keabsahannya. Maka parpol bisa mengganti bacaleg bersangkutan dengan yang baru sesuai aturan yang berlaku.
“Misalnya, bacaleg pengganti harus disetujui oleh DPP Parpol dan melengkapi berbagai persyaratannya. Sebab dalam aturan, bacaleg bisa diganti apabila mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan. Bahkan dalam tahapan perbaikan, bacaleg bisa pindah dapil,” jelas Iyan. (jim)