RADARSUMEDANG.ID, PAMULIHAN – Pengelolaan sampah dewasa ini membutuhkan perhatian serius dengan keterlibatan semua pihak. Pasalnya permasalahan sampah ini semakin hari semakin kompleks seiring laju pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi serta gaya hidup masyarakat sehingga produksi sampah semakin besar dihasilkan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin, SIP, MSi saat mengawali acara Penyebarluasan Perda DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat, Senin (19/6/2023) di Dusun Leubak Jawa RT 02 RW 02 Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan.
“Oleh karena itu, semakin meningkatnya produksi sampah yang dihasilkan, maka harus diimbangi dengan penanganan sampah yang baik. Strategi yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani permasalahan lingkungan, khususnya dalam sektor persampahan adalah melakukan pengelolaan sampah dengan metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle),” terang Kang Rinso, sapaannya di hadapan puluhan peserta.
Anggota Komisi 1 DPRD Jabar ini menjelaskan hadirnya Perda Provinsi Jabar Nomor 12 ini ditujukan untuk menanggulangi masalah timbulan sampah yang telah terjadi saat ini.
“Dalam perda ini dalam pengelolaan sampah harus melalui TPS 3R dengan perencanaan yang diharapkan dapat mereduksi jumlah volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, serta dapat mengurangi biaya operasional pengangkutan sampah dan juga dapat memperpanjang umur TPA,” jelasnya lagi.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jabar ini juga menjelaskan ruang lingkup Perda ini juga meliputi pengelolaan sampah di kabupaten / kota dan pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota atau regional.
Selain diuraikan juga sejumlah hak yang didapat masyarakat dari dampak positif pengelolaan sampah yang baik, masyarakat juga harus memenuhi kewajibannya. Seperti, untuk mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
“Sementara itu Pemerintah Kabupaten/Kota juga diwajibkan untuk menyediakan tempat pembuangan sampah (TPS) dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman dan harus memenuhi persyaratan: tersedia sarana untuk pemilahan sampah; luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; lokasinya mudah diakses; tidak mencemari lingkungan; dan memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. Untuk selanjutnya dalam pengelolaan sampah di TPS 3R, diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,” paparnya.(rik)