RADARSUMEDANG.ID, BANDUNG — Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat H Ridwan Solichin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap sistem pemilu. Akhirnya MK memutuskan sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka dan menolak dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup.
“Sejak awal PKS istiqomah mendukung sistem proporsional terbuka dan menolak sistem proporsional tertutup. PKS juga dengan tegas sejak awal menyatakan keberatan kepada MK, hingga akhirnya MK memutuskan penerapan sistem proporsional terbuka,” terang Kang RinSo, sapaannya baru-baru ini.
Menurut legislator PKS Jawa Barat ini semangat MK yang menetapkan sistem proporsional terbuka sangat sejalan dengan semangat demokrasi dalam rangka mengokohkan pilar demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Apa jadinya kalau kita memakai sistem proporsional tertutup, sama saja dengan mundur seribu langkah karena kita ketahui sistem tertutup cenderung mengarah ke demokrasi yang semua, tidak seperti sistem terbuka yang memang rakyat memiliki kedaulatan penuh dan dekat dengan wakil rakyatnya,” terangnya lagi.
Anggota Komisi I DPRD Jabar ini ini mengatakan putusan MK ini mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka. Bahwa sistem ini tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.
“Sistem ini akan menjadi jalan tengah yang elok agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun untuk rakyat. Partai sebagai peserta pemilu didorong untuk menominasi calon-calon terbaik dan berkualitas untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu,” tandasnya.
Seperti diberitakan sejumlah media, pada Kamis (15/6), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka dimana rakyat tetap memilih caleg bukan memilih partai politik. (rik)