RADARSUMEDANG.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang menyampaikan hasil sementara tahapan perbaikan persyaratan bacaleg untuk DPRD Sumedang pada pemilu serentak tahun 2024. Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Sumedang, Dodoy Cadara, hingga Minggu (9/7) malam kemarin untuk tahap perbaikan syarat Bacaleg, seluruh Parpol (Partai Politik) peserta Pemilu di Sumedang telah menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).
“Dari total 826 bacaleg yang mendaftar pada awal pendaftaran, hanya 817 bacaleg yang dilengkapi persyaratannya. Artinya ada 9 bacaleg yang dikurangi oleh parpol itu sendiri, dan itu terjadi di dua parpol,” kata Dodoy saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Sekretariat Bawaslu Sumedang, Senin (10/7).
Selain ada 9 bacaleg yang tidak melakukan perbaikan, ia juga mengatakan ada satu orang Bacaleg dari salah satu parpol yang meninggal dunia. Serta adanya pergantian bacaleg yang dilakukan oleh parpol, termasuk pergantian daerah pemilihan (dapil).
“Untuk pergantian bacaleg, tentunya diperbolehkan selama memenuhi syarat dan telah mengantongi persetujuan dari pengurus pusat parpol yang bersangkutan. Kemudian, pada dasarnya yang boleh melakukan pergantian itu, bila ada salah satu bacaleg meninggal dan mengundurkan diri. Ada satu orang bacaleg yang ‘meninggal dunia’ sehingga oleh parpol yang bersangkutan harus segera diganti,” ujarnya.
Adapun kata Dodoy, pasca dilakukannya pengawasan tahapan perbaikan persyaratan bacaleg untuk DPRD Sumedang. Pihaknya akan melakukan fungsi pengawasan yang melekat pada tahapan selanjutnya yaitu verifikasi perbaikan dokumen bacaleg yang sebelumnya telah diserahkan oleh tim LO parpol ke KPU pada hari Minggu (9/7) malam kemarin.
“Ketika nanti dalam Sipol KPU, ada satu atau dua item saja persyaratan yang tidak sesuai. Maka parpol tidak akan diberikan ruang lagi untuk melakukan perbaikan kembali sehingga keterangannya tidak memenuhi syarat (TMS), meskipun itu nanti di akhir tahapan ini. Yang pasti ketika dinyatakan TMS, keputusan itu bersifat mutlak sehingga parpol tidak bisa mengajukan penggantian bacaleg,” terang Dodoy.
Lebih lanjut Dodoy menuturkan, semua berkas perbaikan Bacaleg yang diserahkan oleh Parpol ini akan diverifikasi kembali oleh KPU terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 6 Agustus nanti.
“KPU akan melakukan memverifikasi perbaikan dokumen Bacaleg. Jadi pada proses ini hanya menentukan TMS dan MS untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Karena hasil verifikasi dokumen perbaikan seterusnya untuk penyusunan rancangan DCS (Daftar Calon Sementara),” imbuh Dodoy.
Dodoy juga memastikan, bila Bawaslu Kabupaten Sumedang sendiri terus mengawasi proses tahapan perbaikan syarat Bacaleg ini.
“Ada beberapa hal yang kita awasi dalam proses ini, seperti penyampaian formulir B dokumen perbaikan parpol, kemudian keterwakilan perempuan dan sebagainya. Kita pastikan itu harus dipenuhi oleh parpol,” jelas Dodoy. (jim)