RADARSUMEDANG.id, KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang memastikan hingga saat ini belum mendapatkan laporan atau tanggapan masyarakat terkait dengan hasil rekapitulasi daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD Sumedang pada pemilu serentak tahun 2024.
Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat mengatakan, sejak ditetapkan sampai saat ini, pihak Bawaslu tidak menerima laporan, ada yang keberatan atau ada laporan resmi lainnya.
“Jadi belum menerima laporan apapun. Termasuk jika ditanyakan mengenai calon yang memiliki riwayat pidana dan lain sebagainya,” kata Taufik saat ditemui Radar Sumedang di ruang kerjanya, Selasa (5/9).
Kata Taufik, pasca ditetapkanya DCS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka peluang tanggapan masyarakat sehingga tanggapan masyarakat itu tentu akan dilaporkan secara resmi ke Bawaslu.
“Jadi hingga saat ini, belum ada laporan yang diserahkan oleh KPU terkait aduan dan atau tanggapan mengenai DCS tersebut ke Bawaslu,” ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi mengenai adanya tanggapan masyarakat kepada dua bacaleg yang dikeluhkan dengan alasan yang beragam. Pihak Bawaslu sendiri menerangkan, masih memantau tanggapan tersebut.
“Hal tersebut diketahui berdasarkan koordinasi. Sejauh ini kami juga menanyakan tentang bagaimana KPU menanggapi laporan tersebut dan langkah-langkah yang diambilnya,” ujarnya.
Oleh sebab itu dapat dipastikan, bagi yang saat ini sedang berproses hukum tidak mengganggu terselenggaranya proses pencalonan.
“Memang secara regulasi, berproses hukumnya seorang caleg itu tidak mempengaruhi keabsahan persyaratan. Sedangkan yang bermasalah secara dokumen itu dikarenakan parpolnya meminta pencabutan calon karena calonya sudah mengundurkan diri,” jelas Taufik. (jim)